Thursday, October 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Korupsi Bansos di Labusel Disebut-sebut Nama Oknum Polisi Menantu Eks Bupati

Mistar.idKamis, 22 Oktober 2026 pukul 11.07 WIB
sidang_korupsi_bansos_di_labusel_disebutsebut_nama_oknum_polisi_menantu_eks_bupati_

Sidang pemeriksaan empat saksi kasus korupsi pengadaan dan penyaluran bansos di Dinsos Kabupaten Labusel tahun 2024. (Foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID (22/10/2026) — Sidang kasus korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2024 senilai Rp1,4 miliar kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa dalam kasus ini antara lain eks Plt Kadis Sosial Labusel Nurhamimah, Pauji Siregar selaku Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Labusel sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rully Novanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Andri Budiana alias Itong dan Himaliyani Nasution selaku Direktur CV Sri Rezeki.

Persidangan yang digelar Rabu (22/10/2026) sejak pagi hingga sore beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel menghadirkan empat saksi, yakni Bripka Yasir Mukhtadi Lubis, anggota Polres Labusel yang juga menantu eks Bupati Labusel Edimin, Ali Rasyid adik terdakwa Andri, Dedi Arman suami Himaliyani, dan Indrawati Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Dinsos Labusel.

Sidang mengonfrontasi keterangan para saksi. Dalam persidangan terungkap dugaan keterlibatan Yasir dalam kasus korupsi dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar tersebut.

Yasir diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Labusel. Namun, penetapan itu gugur setelah Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan Yasir pada 4 Agustus 2026 sehingga Yasir dibebaskan dari tahanan.

Dalam persidangan, Ali mengaku melihat Dedi menemani istrinya, Himaliyani, dan Yasir yang mengenakan seragam polisi ke Bank Sumut di Labusel untuk mencairkan dana bansos Rp3,6 miliar melalui CV Sri Rezeki.

"Saat itu Bripka Yasir ikut, pakai baju seragam polisi, dan menunggu di parkiran. Saat itu ada saya, Bu Himalayani dan suaminya. Kemudian kami mencairkan uang sebesar Rp3,6 miliar. Jadi, kami berempat, bersama Bripka Yasir," katanya.

Ali menerangkan uang tersebut dikemas dalam lima bungkus plastik berwarna hitam. Ia membawa dua bungkus, Dedi satu bungkus, dan dua bungkus lainnya disebut dibawa Yasir.

Ali juga menyebut uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Fortuner putih milik Yasir. Ia mengaku bertemu Yasir di sebuah ruko dan Yasir menyerahkan uang Rp73 juta kepada Himaliyani sebagai fee.

"Yasir yang menghitung uang di dalam ruko dan menyerahkan Rp73 juta ke Himalayani," ujar dia.

Sementara itu, Dedi mengakui menemani istrinya mencairkan dana bansos bersama Yasir dan menerima Rp73 juta dari Yasir.

"Ya, ada pemberian uang fee proyek dan dihitung Yasir. Itu pas di ruko. Kemudian uang itu dibawa ke mobil Yasir. Kemudian kami bubar masing-masing," ucapnya.

Himaliyani yang duduk di samping penasihat hukumnya pun mengakui adanya pertemuan dengan Yasir dan menerima uang Rp73 juta tersebut.

Mendengar kesaksian itu, Yasir membantah saat ditanya Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan. Yasir mengaku tidak pernah bertemu Himaliyani, Dedi, dan Ali. Ia juga membantah memiliki mobil Fortuner putih yang disebut para saksi.

Di luar persidangan, tim advokat Andri, David Siagian dan Kondios M. Pasaribu, mengapresiasi majelis hakim yang telah mengonfrontasi keterangan para saksi untuk menguji konsistensi dan mengungkap fakta persidangan.

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang berani kembali memanggil para saksi untuk dikonfrontasi agar perkara ini terang benderang," ujar David.

Dikatakan David, kliennya tidak mempunyai kewenangan dalam proses pengadaan dan cuma menjalankan pekerjaan yang sesuai dengan pengadaan melalui katalog. Ia juga menilai belum ada fakta yang menunjukkan pelanggaran hukum atau kerja sama kliennya dengan pihak lain sebagaimana didakwakan JPU. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN