Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar, Propam Proses Kode Etik dan Terancam PTDH

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Bripka YML (31), personel Seksi Hukum (Sikum) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), kini menjalani pemeriksaan di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Labusel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengatakan setelah Bripka YML ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, tim Paminal Seksi Propam Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Untuk kode etik diproses di Propam Polres Labuhanbatu Selatan. Kasus ini akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (29/7/2026).
Untuk proses pidana umum, dalam waktu dekat perkara tersebut akan bergulir di Pengadilan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Dalam kasus tersebut, Bripka YML dikabarkan masuk kategori pelanggaran berat dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kategorinya masuk hukuman berat. Walaupun demikian, kita tunggu hasil putusan tetap pengadilan," ujarnya.
Bripka YML diketahui merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut. Setelah berkas perkara memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, ia ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Pinang selama 20 hari.
Dalam perkara ini, Bripka YML dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
























