Polres Dairi Amankan Eks TNI AU, Diduga Gelapkan 13 Mobil Rental hingga Digadaikan

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, memaparkan kasus dugaan penggelapan 13 mobil rental dalam konferensi pers di Mako Polres Dairi. (Foto: Heppy Julius Manurung/MISTAR.ID)
Dairi, MISTAR.ID (23/10/2026) – Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, mengamankan seorang mantan anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental secara berulang.
Tersangka berinisial IFG (31), warga Kute Bantil, Desa Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan saat melintas di kawasan Sembahe, Jalan Berastagi–Medan, pada Selasa (20/10/2026).
IFG diduga menjalankan aksinya dengan modus menyewa mobil dari pengusaha rental di Sidikalang, Kabupaten Dairi, milik Muslim Pangihutan Sidabutar, yang juga merupakan pelapor dalam perkara tersebut.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, memaparkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di halaman Markas Komando (Mako) Polres Dairi, Jumat (23/10/2026).
Menurut keterangan kepolisian, IFG menyewa 13 unit mobil minibus berbagai merek secara bertahap. Ia menggunakan alasan bahwa mobil-mobil tersebut dibutuhkan untuk kegiatan kampanye pemilihan kepala desa di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, 13 unit mobil tersebut diduga justru digadaikan kepada sejumlah orang dengan nilai gadai masing-masing Rp50 juta atau lebih.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/408/X/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 20 Oktober 2026, Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui bahwa IFG sedang dalam perjalanan dari Kutacane menuju Medan.
Tersangka kemudian diringkus di kawasan Jembatan Kembar Sembahe, Kabupaten Deli Serdang, sebelum dibawa ke Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menilai IFG melanggar Pasal 486 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Muslim Pangihutan Sidabutar mengaku mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan tersebut. Ia menyebut kerugiannya mencapai Rp100 juta per bulan.
Menurut Muslim, sebanyak 13 unit mobil tersebut disewa IFG secara bertahap dalam kurun waktu satu bulan.











































