Thursday, October 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Dugaan Pembunuhan Jonres Sinaga Mandek 19 Bulan, ILAJ Desak Kapolres Baru Bertindak

Mistar.idKamis, 15 Oktober 2026 pukul 14.19 WIB
kasus_dugaan_pembunuhan_jonres_sinaga_mandek_19_bulan_ilaj_desak_kapolres_baru_bertindak

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite. (Foto: Istimewa/Mistar)

Simalungun, MISTAR.ID - Kasus dugaan pembunuhan Jonres Marindan Sinaga yang belum menemui kejelasan tersangka selama 19 bulan mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Institute Law and Justice (ILAJ). Lembaga tersebut mendesak Kapolres Simalungun yang baru segera mengevaluasi penanganan perkara dan mengambil langkah konkret untuk mengungkap kasus tersebut.

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menilai mandeknya pengungkapan kasus kematian Jonres menjadi pertaruhan besar bagi reputasi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Setiap dugaan pembunuhan wajib diusut transparan, objektif, dan akuntabel. Ketika perkara sudah mengendap satu setengah tahun lebih tanpa kejelasan tersangka, ini sinyal merah yang wajib dievaluasi total oleh pimpinan kepolisian,” tegas Fawer, Kamis (15/10/2026).

Fawer menggarisbawahi sejumlah kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga korban. Salah satunyaadalah tidak adanya progres konkret setelah prarekonstruksi yang pernah digelar penyidik Satreskrim Polres Simalungun.

Tak hanya itu, ILAJ mendesak penyidik berani mengurai desas-desus yang menyebut adanya keterkaitan antara peristiwa pembunuhan ini dengan jaringan atau aktivitas peredaran gelap narkoba.

“Kalau memang ada fakta atau petunjuk awal ke arah sana (narkoba), dalami secara mendalam. Jangan alergi. Begitu juga rumor adanya pihak yang dilindungi, Polres Simalungun harus menjawabnya lewat penuntasan kasus, bukan spekulasi,” ujarnya.

Kritik tajam juga diarahkan ILAJ terhadap pola komunikasi internal Korps Bhayangkara di Simalungun. Informasi yang dihimpun menyebutkan saat keluarga korban kembali mendatangi Mapolres Simalungun pada 6 Oktober 2026 untuk menagih keadilan, mereka hanya diterima petugas juru periksa (juper).

“Keluarga korban mendatangi kantor polisi itu mencari kepastian hukum, bukan sekadar basa-basi administrasi. Kebijakan pintu terbuka harus benar-benar dirasakan masyarakat kecil yang sedang berduka,” cetus Fawer.

Untuk itu, ILAJ memberikan enam poin desakan utama kepada Kapolres Simalungun yang baru.

- Evaluasi total: Membongkar ulang seluruh berkas penyelidikan dan penyidikan sejak hari pertama kejadian.

- Uji ulang alat bukti: Memeriksa kembali berita acara saksi, hasil prarekonstruksi, dan petunjuk lapangan secara menyeluruh.

- Bedah motif: Mendalami indikasi relasi antarpihak serta isu peredaran narkoba berdasarkan fakta hukum.

- Target waktu yang jelas: Menyusun kerangka waktu penanganan perkara yang terukur agar tidak terus menggantung.

- SP2HP berkala: Memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara transparan dan berkala kepada keluarga.

- Pengawasan internal: Menggandeng Propam atau Pengawas Penyidik (Wasdik) jika ditemukan indikasi kelalaian atau prosedur yang tidak sesuai oleh oknum penyidik lama.

“Kami tidak meminta polisi asal tangkap orang tanpa bukti. Yang kami desak adalah kerja maksimal. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa kasus pembunuhan rakyat kecil bisa diabaikan begitu saja,” pungkas Fawer. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN