Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aniaya Tania Valen Oktavia, Ibu dan Anak Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Pengawasan 1 Tahun

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 21.43 WIB
aniaya_tania_valen_oktavia_ibu_dan_anak_divonis_4_bulan_penjara_dengan_masa_pengawasan_1_tahun_

Ibu dan anak, Anita dan Fadillah Rahmanita, saat menjalani sidang putusan di PN Medan atas kasus penganiayaan. (Foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Zufida Hanum menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan masa pengawasan selama satu tahun terhadap ibu dan anak yang didakwa melakukan penganiayaan Tania Valen Oktavia secara bersama-sama.

Ibu–anak tersebut, yaitu Anita sebagai ibu dan Fadillah Rahmanita sebagai anak yang saat ini berusia 22 tahun. Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Selasa (3/11/2026) sore menjelang magrib.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama empat bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu selama satu tahun," ucap Zufida saat membacakan amar putusan.

Hakim meyakini perbuatan wanita berusia 44 tahun dan 21 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

"Keadaan yang memberatkan, para terdakwa belum melakukan perdamaian dengan saksi korban, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, Fadillah sedang mengandung, Anita seorang ibu yang masih memiliki tanggung jawab mengasuh hingga mendidik anak-anaknya," ujar Zufida.

Atas putusan tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding.

JPU Kejaksaan Negeri Medan, AP. Frianto Naibaho, sebelumnya menuntut ibu–anak tersebut masing-masing delapan bulan penjara tanpa embel-embel pengawasan.

Adapun kasus penganiayaan yang menjerat ibu–anak ini terjadi di Gang Karto, Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Awalnya, Fadillah sebelumnya memiliki utang kepada korban dan utang tersebut sudah dibayar. Namun, persoalan kembali memanas setelah Fadillah mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban bernada penghinaan dengan menyebut "lonte".

Tak terima dengan pesan tersebut, korban kemudian mengajak temannya, Anggun Nurmansyah Fitri, untuk mendatangi rumah para terdakwa. Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan Anita. Anita sempat melontarkan ucapan "Apa lagi Kak Nia? Kan sudah dibayar". Namun, korban meminta untuk bertemu dengan Fadillah.

Cekcok pun tak terelakkan. Fadillah keluar rumah sambil menangis dan menanyakan tuduhan pencuri terkait kehilangan Macbook milik korban. Perdebatan soal pesan "lonte" kembali memicu emosi.

Dari adu mulut tersebut, situasi berubah menjadi aksi kekerasan yang dilakukan para terdakwa. Anita mendorong tubuh korban. Ketika Anggun mencoba melerai dan mempertanyakan sikap tersebut, Fadillah justru menampar wajah sebelah kiri Anggun.

Anggun pun mendorong balik Fadillah yang kemudian dibalas dengan jambakan. Saat korban berusaha memisahkan, Anita malah menyerang Anggun hingga terjadi saling pukul. Rahmad yang merupakan ayah dari Fadillah ikut menarik jilbab korban dari arah belakang, menunjang punggung korban satu kali, dan memukul lengan kiri korban.

Aksi pengeroyokan tersebut akhirnya berhenti setelah warga sekitar datang dan memisahkan para pihak.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN