Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
MEDAN

Catut Nama Gubsu dan Wali Kota Medan, Calo PBG Tipu Warga hingga Rp90 Juta

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 17.59 WIB
catut_nama_gubsu_dan_wali_kota_medan_calo_pbg_tipu_warga_hingga_rp90_juta

Komisi 4 DPRD Kota Medan saat menggelar RDP. (foto: istimewa/mistar)

Medan, MISTAR.ID - Oknum calo pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berinisial JH nekat menipu masyarakat dengan mencatut nama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Wali Kota Medan.

Aksi tipu-tipu tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama OPD terkait dan Fadil selaku pemilik bangunan, Selasa(3/11/2026).

Dalam RDP, Fadil bercerita bahwa dirinya hendak mengurus izin PBG terhadap cafenya seluas 900 m2 yang berada di Jalan Bilal Ujung, Lingkungan XII, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Medan Timur.

“Saya kenal JH karena direkomendasikan teman saya, dulu dia pernah ngurus izin PBG dengan si JH ini. Oleh karena itu saya percaya. Kalau ditotal sudah sekitar Rp90 juta saya kirim uang kepada JH, tapi izin PBG-nya tak kunjung selesai,” ujarnya.

Curiga ditipu, Fadil pun mengalihkan pengurusan izin PBG kepada orang lain. “Sekarang KRK-nya sudah keluar, tapi PBG-nya belum. Saya berharap bangunan saya tidak disegel, karena semua izinnya lagi proses pengurusan. Ditambah lagi saya juga kena tipu,” katanya.

Mendengar itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, tetap menilai Fadil bersalah lantaran sudah melakukan pembangunan meski izin PBG terbit.

"Terlepas dari nahas yang Bapak alami, tetap juga semua harus sesuai aturan. Saat ini izinnya lagi diurus, kita harap secepatnya selesai sehingga pembangunan bisa tetap berjalan,” ucapnya.

Paul juga mengimbau agar jangan pernah percaya dengan oknum yang mengaku kerabat pejabat dalam setiap pengurusan izin PBG.

"Jangan lagi berhubungan dengan orang yang tidak jelas, yang mengaku sebagai kerabat Gubsu dan Wali Kota. Silakan berkonsultasi dengan Dinas Perkim, nanti diarahkan ke konsultan resmi yang bisa mengurus PBG tersebut," ucapnya.

Perwakilan Dinas Perkim, Gomgom Gultom, menjelaskan saat ini pihaknya memiliki sekitar seratus list konsultan resmi yang bisa mengurus PBG tersebut.

"Kami akan kasih 100 list nama-nama konsultan yang resmi, tinggal pilih saja. Apabila nanti ada konsultan yang ingkar, akan kami laporkan ke Ikatan Arsitek Indonesia atau IAI," tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN