Aniaya Warga dan Rusak Truk, Pria di Tapteng Ditangkap Polisi

Pria berinisial PH alias Bapak Ica, 29 tahun, warga Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, yang diringkus polisi karena diduga melakukan penganiayaan dan pungli. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID - Polisi meringkus seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica, 29 tahun, warga Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, setelah aksinya viral di media social melakukan penganiayaan terhadap warga setempat.
Selain penganiayaan, pelaku juga melakukan pungutan liar (pungli), pengancaman, dan perusakan terhadap sopir truk yang melintas di jalur Rampa, Kecamatan Sitahuis.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, menyampaikan penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat Pandu Ritonga serta pengaduan masyarakat (Dumas) oleh Deprianto Panjaitan. Laporan dan pengaduan tersebut resmi diterima pihak kepolisian pada Selasa (6/10/2026).
"Terlapor telah kami periksa sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Dian Agustian Perdana, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, rangkaian tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban, Pandu Ritonga, yang sedang duduk di atas sepeda motor di kawasan Lingkungan III Mungkur. Tanpa alasan yang jelas, pelaku meninju pipi kiri korban. Saat korban mencoba menghindar, pelaku menarik baju korban hingga robek dan kembali memukulnya.
"Pelaku bahkan sempat membawa sepeda motor korban dan mencoba menabraknya sebelum akhirnya diusir oleh pemilik warung di sekitar TKP," katanya.
Dian melanjutkan, pada hari yang sama di Jalan Rampa, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, pelaku juga menghadang truk Fuso bermuatan pupuk bernomor polisi BK 8079 CT yang dikemudikan Deprianto Panjaitan.
"Pelaku menyetop kendaraan secara paksa sambil melayangkan tuduhan tidak berdasar bahwa pengemudi membawa sabu-sabu," ucapnya.
Ironisnya, meski tuduhan tersebut dibantah, pelaku nekat memanjat bak truk, merusak segel, serta merobek tenda penutup truk hingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp500.000.
"Selain itu, pelaku juga melontarkan ancaman sembari menunjuk korban sebelum akhirnya pergi dari lokasi," katanya.
Selanjutnya, setelah menerima laporan resmi dari para korban, Satreskrim Polres Tapteng bergerak cepat mengamankan tersangka.
"Polisi terpaksa mengambil langkah hukum tegas berupa penahanan terhadap tersangka atas perkara tindak pidana penganiayaan, pungli, pengancaman, dan perusakan," tutupnya. (hm25)

















































