Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Konferensi pers yang disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin. (foto: screenshot/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga pasal terhadap tiga tersangka, atas dugaan tindak pidana secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Hal itu disamapaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
"Terhadap tiga tersangka, kami penyidik telah memasukkan beberapa pasal atau dengan persangka pasal, pertama pasal 258 undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.
Dijelaskan Asep, pasal itu berbunyi melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
Asep mengatakan pasal kedua yaitu pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk peroleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun," ucapnya.
Terakhir, Asep mengatakan Polri turut menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada para tersangka terhadap pasal 32 ayat 1.
"Dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana 8 tahun," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH atas dugaa tindak pidana secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal typing terhadap beberapa tokoh Indonesia mulai dari, penyadapan nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM maupun para pengusaha.








































