Wabup Tapteng Ajak Ormas Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi, didampingi Sekda Binsar TH Sitanggang bersama jajaran Forkopimda saat memimpin Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas Tahun Anggaran 2026. (Foto: Dok. Diskominfo Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID – Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Mahmud Efendi, mengajak organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal tersebut disampaikan Mahmud Efendi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng, Binsar TH Sitanggang, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Tapteng, Selasa (3/11/2026).
Rakor yang turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Tapteng Nomor 424/BKB.P/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2026.
Mahmud menilai pengawasan yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan tetap diperlukan agar seluruh ormas menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak organisasi, melainkan memastikan seluruh ormas beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku dan mampu memberikan kontribusi positif," ujarnya.
Menurutnya, koordinasi lintas sektoral melalui Tim Terpadu menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Mahmud menyampaikan enam arahan strategis sebagai pedoman bagi Tim Terpadu dalam menjalankan tugas di lapangan.
Pertama, pendataan dan pemetaan ormas. Tim diminta melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap ormas yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar, mencakup kepengurusan, legalitas, alamat sekretariat, hingga bidang kegiatan.
Kedua, pemantauan aktivitas di lapangan. Pengawasan perlu dilakukan terhadap kegiatan ormas di bidang sosial, keagamaan, dan kepemudaan. Apabila ditemukan potensi gangguan ketertiban, koordinasi penanganan antarinstansi harus segera dilakukan.
Ketiga, penguatan sinergi lintas sektoral. Mahmud meminta Kesbangpol, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, dan unsur terkait lainnya mengintensifkan komunikasi guna menghindari tumpang tindih tugas maupun keterlambatan penyampaian laporan.
Keempat, pendekatan persuasif dan pembinaan. Tim diminta mengutamakan edukasi, komunikasi, dan dialog terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan secara tegas, objektif, dan profesional.
Kelima, deteksi dini konflik sosial. Tim diminta mengantisipasi potensi perselisihan antarkelompok, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta intoleransi sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Keenam, pelaporan berkala. Mahmud menginstruksikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tapteng untuk mengoordinasikan laporan hasil pemantauan secara rutin sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan Bupati.
Selain itu, Mahmud juga mendorong Kesbangpol merencanakan agenda koordinasi ke depan, termasuk mempersiapkan Rapimda atau Forkopimda secara matang agar penganggaran dan pelaksanaan program kerja dapat berjalan optimal.
"Melalui sinergi ini, saya berharap pengawasan ormas berjalan semakin efektif sehingga keberadaan organisasi kemasyarakatan dapat memberikan manfaat nyata serta menjaga kondusivitas wilayah," pungkasnya.







































