Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Yamaha Jupiter MX, Pria 34 Tahun Ditangkap Polisi di Manduamas Tapteng

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 17.20 WIB
curi_yamaha_jupiter_mx_pria_34_tahun_ditangkap_polisi_di_manduamas_tapteng

SS (34), terduga pelaku curanmor, bersama barang bukti sepeda motor saat diamankan di Mapolres Tapteng. (Foto: Dok. Humas Polres Tapteng/Mistar)

Tapteng, MISTAR.ID – Polsek Manduamas bekerja sama dengan Polsek Barus berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (34), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Yamaha Jupiter MX di wilayah Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Gabriel Hamonangan Sinaga (17), seorang pelajar asal Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang diterima Polsek Barus pada 31 Oktober 2026.

"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari Barus menuju Pakkat usai membeli LCD ponsel," ujar Iptu Dian AP, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, sepeda motor korban dicuri saat korban berteduh karena hujan di sebuah warung pecel lele milik warga berinisial Situmeang di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara. Saat itu, warung tersebut sedang tutup.

"Karena kondisi kelelahan, korban tertidur di warung tersebut dengan kunci kontak sepeda motor yang masih diletakkan di atas meja," katanya.

Namun, saat terbangun, korban mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp11.500.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Barus," ucapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan koordinasi, penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari keterangan yang dihimpun, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial SS, warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus.

Pada Senin (2/11/2026), petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Pasar Onan, Manduamas. Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Barus. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban tanpa izin," katanya.

Dian menambahkan, penyidik Polsek Barus kemudian melakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng.

Dari hasil pengembangan tersebut, terungkap bahwa sepeda motor korban sempat digadaikan oleh pelaku senilai Rp1.500.000 di wilayah Hutabalang. Uang hasil gadai tersebut, menurut keterangan polisi, digunakan pelaku untuk membeli narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX telah diamankan di Mapolres Tapteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN