Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rp22 Miliar, Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai saat memberikan keterangan pers. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menahan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaludin Pohan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar ikan modern di Kota Sibolga, dengan nilai anggaran Rp22 miliar yang berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022.
Selain Jamaludin, ada tiga tersangka lainnya di antaranya mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertania Kota Sibolga Anwar Sadat. Kemudian mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), periode 06 Januari 2022 sampai dengan 31 Juli 2023 dan juga selaku Direksi Teknis Ilham Saleh Lubis dan terakhir Sunardi Pohan yang merupakan adik dari Jamaludin Pohan.
Dalam kasus ini, Sunardi berperan sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pembangunan pekerjaan tersebut yakni selaku pemodal, pengontrol, dan pemilik kegiatan sampai pembayaran Termin II (45 %), dengan aliran dana yang diterima sejumlah Rp2.588.689.340,00.
Direktur Reserse Kriminal Khusu Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan Jamaludin Pohan dan kawan-kawan ditahan pihaknya dalam kasus pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025 tersebut.
Irfan menyebut, dugaan penyelewengan tersebut terjadi saat pembangunan Pasar Ikan Modern di wilayah Sibolga tepatnya di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
“Modus operandi yang mana pada saat itu sekitar tahun 2022, pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga ini adalah merupakan salah satu program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Di dalam kontrak pembangunan Pasar Ikan Modern ini kurang lebih sekitar Rp22 miliar sekian,” ujar Irfan.
Tak lama berselang setelah pembangunan selesai, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga itu tidak sesuai dengan spek.
Sehingga, lanjut Irfan, timnya melakukan penyelidikan bersama dengan instansi terkait. Hasilnya, ditemukan dugaan kekurangan volume pada pekerjaannya.
Kini, berkas perkara tersebut telah dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencanya berkas bersama 4 tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa dalam waktu dekat.
“Berkas perkara korupsi ini sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Jadi, tahanan dari yang itu juga kita sudah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka,” ucap Irfan.
Ditambahkan dia, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, memang ditemukan adanya kekurangan volume dalam pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hasil perhitungan akhir, kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.000.000.







































