Tuesday, September 29, 2026
home_banner_first
MEDAN

Selain Walikota, Polisi Tetapkan 3 Warga Sipil Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pasar Ikan Modern di Sibolga

Mistar.idSelasa, 29 September 2026 pukul 19.00 WIB
selain_walikota_polisi_tetapkan_3_warga_sipil_sebagai_tersangka_dalam_kasus_korupsi_pasar_ikan_modern_di_sibolga_

Ilustrasi, kasus korups Pasar Ikan Sibolga. (Foto ilustrasi: maris/meta/mistar.id)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (29/9/2026) - Selain Walikota Sibolga Periode 2021-2025 Jamaludin Pohan, tim penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga menetapkan 3 orang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern di Kota Sibolga.

Ketiga orang tersebut diantaranya, AS, diduga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ISL, selaku Direktur Teknis (Dirtek) dan SP, selaku penyedia jasa, pelaksana proyek, sekaligus pemodal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mistar, SP ini disebut-sebut sebagai adik kandung dari Jamaludin Pohan. Beberapa waktu lalu juga saat diperiksa di Polda Sumut, Jamaludin mengakui jika ada keterlibatan adiknya dalam pembangunan pasar ikan modern tersebut.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan membenarkan terkait hal tersebut. Kata Ferry, selain Jamaludin Pohan, penyidik juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya.

“Ia benar, ada 4 orang tersangka. Mantan Walikota dan 3 lainnya,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (29/9/2026) singkat.

Ferry menambahkan, berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 26 Agustus lalu, namun dikembalikan pada 10 September karena dianggap belum lengkap. Jaksa penuntut umum di Kejati memberikan petunjuk (P19) agar Polisi melengkapinya. Alhasil, saat ini tim penyidik masih melengkapi, serta memenuhi petunjuk kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, setelah sekian lama bergulir di proses penyelidikan dan penyidikan polisi. Akhirnya tim penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan Walikota Sibolga Periode 2021-2025, Jamaludin Pohan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern di Kota Sibolga, senilai Rp 22 Miliar yang berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) anggaran tahun 2022.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, penetapan Jamaludin sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal 2 alat bukti yang sah dalam kasus tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut, setelah menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (29/9/2026).

Perwira polisi lulusan Akpol 1996 itu menuturkan, penetapan Jamaludin sebagai tersangka dilakukan pada 21 Juli 2026 lalu, setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 11 April 2026 atau setelah empat bulan setelahnya.

Mantan orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pasar ikan modern Sibolga senilai Rp 22 Miliar yang berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) anggaran tahun 2022. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN