Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Viral Kotak Infaq Masjid Agung Ditenteng Sejumlah Pria, Ini Kata Kuasa Hukum Badan Kenaziran

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 11.34 WIB
viral_kotak_infaq_masjid_agung_ditenteng_sejumlah_pria_ini_kata_kuasa_hukum_badan_kenaziran

Beberapa pria terlihat menenteng kotak infaq Masjid Agung Medan menuruni tangga. (Foto: Medsos/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Viral aksi pengambilan kotak infaq Masjid Agung Medan menuai sorotan. Dalam rekaman terlihat beberapa orang pria membawa kotak infaq menuruni tangga dan masuk ke dalam salah satu ruangan. Bahkan terlihat pria yang diduga hendak menutup kamera CCTV di ruangan tersebut.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Badan Kenaziran Wakaf Masjid Agung Medan, Dr Dani Sintara, SH. MH, mengatakan peristiwa tersebut benar adanya. Bahkan saat ini persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum.

Menurutnya, hal itu terjadi karena perbedaan pandangan perihal kewenangan pengelolaan harta benda wakaf Masjid Agung.

Dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pengelolaan harta benda wakaf merupakan kewenangan nazir, bukan Badan Kesejahteraan Masjid.

"Masjid Agung ini merupakan masjid wakaf. Jadi, yang memiliki kewenangan mengelola harta benda wakaf adalah nazir. Bukan Badan Kesejahteraan Masjid," ucapnya saat dihubungi, Kamis (5/11/2026).

Dani meneruskan, pihaknya mempersoalkan tindakan sejumlah orang yang mengambil kotak infak dari area masjid melalui tangga darurat. Selanjutnya orang-orang tersebut membawanya ke ruangan kantor Badan Kesejahteraan Masjid. Bahkan kamera CCTV terlihat diduga hendak ditutupi oleh seorang pria.

Hal itu menurutnya menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, penghitungan uang infaq sejatinya dilakukan secara terbuka setelah salat Jumat.

"Kenapa kotak infak dibawa melalui pintu tangga darurat, kemudian dimasukkan ke kantor mereka dan CCTV ditutup? Itu uang umat. Seharusnya penghitungan dilakukan secara terbuka di hadapan jemaah," tuturnya.

Ia mengungkapkan, pengambilan kotak infak tersebut bukan hanya terjadi sekali. Setelah pihak kenaziran melarang, tindakan serupa disebut telah berlangsung sekitar tiga kali sepanjang Oktober 2026, yakni pada tanggal 2, 9, dan 16 Oktober.

Namun, Dani mengaku pihaknya tidak mengetahui jumlah uang yang terkumpul dari kotak tersebut. Begitu juga proses penghitungan dan pengelolaannya setelah kotak infak dibawa ke ruangan tersebut.

"Kita tidak tahu berapa jumlahnya karena tidak dihitung di depan kita. Ini bukan semata-mata persoalan jumlah uang, tetapi menyangkut amanah umat," tegasnya.

Dani juga menyebut pihak kenaziran telah menyampaikan keberatan secara tertulis dan meminta agar seluruh pengelolaan uang dikembalikan kepada pihak kenaziran. Namun, menurutnya, permintaan tersebut belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan.

Ia turut menjelaskan perbedaan Badan Kenaziran, Badan Kemakmuran, dan Badan Kesejahteraan Masjid. Menurutnya, ketiganya memiliki fungsi berbeda, sementara Badan Kesejahteraan Masjid seharusnya menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan, bukan mengambil alih pengelolaan harta benda wakaf.

Atas persoalan tersebut, pihak kenaziran telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dani menyebut sejumlah anggota BKM telah dimintai klarifikasi oleh penyidik, termasuk ketuanya yang disebut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.

"Kita sudah mengambil langkah hukum agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang bermacam-macam di tengah masyarakat," ujarnya. (hm25)





BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN