Jokowi Bantah Font Sampul Skripsinya Tak Sesuai Zaman

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur untuk menghadiri sidang ijazah palsu, Kamis (5/11/2026). (Foto: Isra T/Okezone)
Jakarta, MISTAR.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan bahwa jenis huruf atau font pada sampul skripsinya tidak sesuai dengan zaman. Ia menjelaskan, sampul skripsi tersebut dicetak di Percetakan Perdana dan penggunaan font serupa juga ditemukan pada ribuan skripsi lainnya.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Kalau dikatakan bahwa cover-nya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia," kata Jokowi, dilansir dari detik.com.
Jokowi menjelaskan, skripsinya dicetak setelah ia dinyatakan lulus ujian pada 23 Oktober 1985. Sebelum dicetak, skripsi tersebut terlebih dahulu mengalami sedikit revisi.
"Dan pada tanggal 23 Oktober 1985 dilakukan ujian skripsi dengan dosen penguji Insinyur Sofyan Warsito dan Insinyur P Burhanuddin. Saya dinyatakan lulus dengan nilai A," katanya.
Setelah dinyatakan lulus, Jokowi mencetak skripsinya di Percetakan Perdana. Percetakan tersebut menangani sampul dan lembar pengesahan, sedangkan halaman lainnya dibuat menggunakan mesin ketik manual.
"Kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana, dengan cover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana, kemudian halaman yang lainnya saya lakukan dengan ketik manual," imbuhnya.
Dalam persidangan, Jokowi juga menyebut skripsinya berjudul Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta.
Ia mengatakan, judul tersebut disetujui dosen pembimbingnya, Prof Dr Ir Achmad Soemitro, setelah dirinya mengajukan proposal sebanyak tiga kali.
"Saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof Dr Ir Achmad Soemitro. Kemudian disetujui judul skripsinya adalah 'Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta'," ujarnya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. (detik)










































