Wednesday, November 4, 2026
home_banner_first
SAINS & TEKNOLOGI

BRIN Usulkan RUU AI ke DPR dan DPD, ChatGPT hingga Deepfake Bakal Diatur? Ini 5 Tantangan Besar Indonesia

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 07.00 WIB
brin_usulkan_ruu_ai_ke_dpr_dan_dpd_chatgpt_hingga_deepfake_bakal_diatur_ini_5_tantangan_besar_indonesia

BRIN Usulkan RUU AI ke DPR dan DPD, ChatGPT hingga Deepfake Bakal Diatur? Ini 5 Tantangan Besar Indonesia. (foto ilustrasi:gemini/mistar)

Pematangsiantar, MISTAR.ID (5/11/2026) — Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) semakin masuk ke kehidupan manusia. Dari ChatGPT yang membantu mengerjakan tugas, teknologi yang mengubah dunia kerja, hingga deepfake yang dapat digunakan untuk penipuan digital. Di tengah perkembangan tersebut, Indonesia mulai didorong memiliki undang-undang khusus untuk mengatur AI.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Kepala BRIN Arif Satria mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kecerdasan Artifisial kepada DPR RI dan DPD RI. Usulan itu disampaikan dalam kegiatan Strategic Platform for Action, Research, and Collaboration (SPARC) 2026 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (3/11/2026).

Arif menilai regulasi khusus AI semakin mendesak karena teknologi tersebut telah memengaruhi berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pekerjaan, penelitian, industri hingga keamanan informasi.

Usulan ini bukan semata-mata untuk membatasi penggunaan AI, melainkan memastikan perkembangannya tetap aman, etis, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

RUU AI Indonesia: Bukan Sekadar Membatasi ChatGPT

Pembentukan UU AI tidak otomatis berarti pemerintah akan melarang penggunaan ChatGPT, Gemini, atau aplikasi kecerdasan buatan lainnya.

Justru, regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembang, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sebagai pengguna AI.

Sejumlah persoalan perlu diatur, mulai dari perlindungan data pribadi, transparansi algoritma, klasifikasi risiko teknologi, pengawasan manusia hingga pertanggungjawaban hukum apabila AI menimbulkan kerugian.

Persoalan paling mendasar adalah siapa yang bertanggung jawab ketika teknologi AI menghasilkan keputusan yang merugikan manusia.

Misalnya, perusahaan menggunakan AI untuk menyeleksi pelamar kerja, tetapi algoritmanya justru mendiskriminasi kelompok tertentu. Atau rumah sakit menggunakan sistem AI yang memberikan rekomendasi keliru hingga membahayakan pasien.

Apakah kesalahan menjadi tanggung jawab pengembang, penyedia teknologi, institusi pengguna, atau operatornya?

Karena itu, RUU AI perlu menegaskan prinsip human accountability, yakni manusia dan badan hukum tetap bertanggung jawab atas keputusan yang melibatkan kecerdasan buatan.

1. AI Mengancam Pekerjaan Manusia? Indonesia Harus Siapkan SDM

Otomatisasi berbasis AI mulai mengubah dunia kerja. Pembuatan laporan, analisis data, desain, penerjemahan hingga pelayanan pelanggan kini dapat dilakukan lebih cepat dengan bantuan teknologi.

Tantangannya bukan sekadar apakah AI akan menggantikan pekerjaan manusia, tetapi apakah tenaga kerja Indonesia mampu beradaptasi.

Penguasaan AI membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menggunakan aplikasi. Kepala BRIN Arif Satria menekankan tiga tingkatan kompetensi, yakni memahami AI (understanding AI), menggunakan AI (using AI), dan mengembangkan AI (developing AI).

Kemampuan mengembangkan teknologi sendiri menjadi tantangan penting agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen produk kecerdasan buatan dari luar negeri.

Karena itu, regulasi AI perlu memperhatikan perlindungan tenaga kerja, pelatihan ulang (reskilling), peningkatan keterampilan (upskilling), serta transparansi penggunaan algoritma dalam perekrutan dan penilaian karyawan.

2. ChatGPT di Dunia Pendidikan: Membantu Belajar atau Melemahkan Berpikir Kritis?

Penggunaan ChatGPT dan AI di sekolah maupun perguruan tinggi membuka peluang pembelajaran yang lebih efektif. Siswa dapat memanfaatkannya untuk memahami materi, merangkum pelajaran, dan mencari referensi. Guru pun terbantu dalam menyusun bahan ajar dan soal.

Namun, penggunaan tanpa pengawasan berisiko membuat peserta didik terlalu bergantung pada jawaban mesin.

Tugas yang seharusnya melatih kemampuan berpikir kritis, kreativitas, dan analisis justru dapat berubah menjadi aktivitas menyalin hasil AI.

Belum lagi persoalan akurasi. AI dapat menghasilkan informasi yang terlihat meyakinkan, tetapi mengandung kesalahan atau referensi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pemerintah dan lembaga pendidikan perlu menyusun pedoman penggunaan AI yang jelas, termasuk transparansi penggunaan AI dalam tugas akademik, perlindungan data peserta didik, dan pencegahan plagiarisme.

AI seharusnya menjadi asisten pembelajaran, bukan pengganti kemampuan berpikir manusia.

3. Deepfake hingga Penipuan Digital: Ancaman AI Semakin Nyata

Salah satu tantangan terbesar perkembangan AI adalah teknologi deepfake, yang memungkinkan pembuatan video, foto, dan rekaman suara palsu menyerupai orang sungguhan.

Teknologi ini dapat disalahgunakan untuk penipuan keuangan, pemerasan, pencemaran nama baik, manipulasi opini publik, hingga penyebaran informasi palsu.

Risikonya bukan sekadar kemungkinan seseorang tertipu oleh foto atau video palsu. Teknologi tersebut bahkan dapat dimanfaatkan untuk menyamar sebagai pimpinan perusahaan atau anggota keluarga demi mendapatkan uang.

Karena itu, regulasi AI perlu mempertimbangkan kewajiban pelabelan konten buatan AI, autentikasi identitas digital, penelusuran asal-usul konten, serta mekanisme pelaporan dan penanganan konten berbahaya.

Namun, pengaturannya harus tetap membedakan penggunaan AI untuk kreativitas dan hiburan dengan penyalahgunaan teknologi untuk melakukan kejahatan.

4. Indonesia Sudah Punya Aturan AI, Mengapa Masih Membutuhkan UU Khusus?

Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah landasan kebijakan terkait kecerdasan buatan.

Pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029.

Selain itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan untuk menangani sejumlah persoalan pemanfaatan AI.

Namun, berbagai aturan tersebut belum otomatis memberikan kerangka hukum khusus yang menyeluruh untuk seluruh siklus pengembangan dan penggunaan AI.

Di sinilah pentingnya RUU AI, terutama untuk mengatur pembagian tanggung jawab, pengawasan berbasis risiko, hak masyarakat, dan kewajiban penyedia teknologi.

Perlu ditegaskan, usulan BRIN pada 3 November 2026 belum berarti RUU AI telah disahkan atau resmi memasuki pembahasan legislasi DPR. Usulan Kepala BRIN belum sama dengan pengajuan RUU secara resmi, penetapan sebagai RUU inisiatif DPR, ataupun dimulainya pembahasan bersama pemerintah.

5. Tantangan Besar Indonesia: Jangan Hanya Menjadi Konsumen AI

Pengembangan AI bukan hanya soal aplikasi dan perangkat lunak. Teknologi ini membutuhkan infrastruktur komputasi, semikonduktor, pusat data, energi, air, riset, dan sumber daya manusia berkualitas.

Arif Satria juga menyoroti potensi sumber daya logam tanah jarang Indonesia, termasuk material yang tengah dieksplorasi dari limbah pertambangan timah di Belitung, sebagai salah satu aspek yang relevan bagi pengembangan industri teknologi.

Hal ini menunjukkan bahwa kemandirian AI nasional berkaitan erat dengan kemampuan Indonesia membangun fondasi industri dan risetnya sendiri.

RUU AI karena itu perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan ruang inovasi. Regulasi yang terlalu longgar dapat membuka peluang penyalahgunaan, sementara aturan yang terlalu ketat berisiko menghambat peneliti, perguruan tinggi, perusahaan rintisan, dan industri teknologi nasional.

RUU AI Akan Menentukan Masa Depan Teknologi Indonesia

Usulan BRIN kepada DPR dan DPD menjadi momentum penting untuk membangun tata kelola kecerdasan buatan di Indonesia.

Setidaknya ada tiga kepentingan yang harus dijaga: melindungi masyarakat dari risiko AI, memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pengembang, serta mendorong kemampuan Indonesia menciptakan teknologi sendiri.

Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan sekadar apakah AI akan semakin pintar atau menggantikan sebagian pekerjaan manusia.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah Indonesia mampu mengendalikan perkembangan AI sekaligus memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, produktivitas ekonomi, dan daya saing nasional.

Sebab, masa depan kecerdasan buatan seharusnya ditentukan oleh kepentingan manusia, bukan sebaliknya.

(detikedu/unj/dpdri/komdigi/brin/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN