35 Alsintan Bantuan Kementan di Toba Jadi Rongsokan, Pengelolaan dan PAD Dipertanyakan

Alsintan dari Kementan yang menjadi rongsokan di UPTD Landbow Laguboti. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID (4/11/2026) – Sebanyak 35 alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diberikan kepada masyarakat pada 2016 kini menjadi rongsokan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Landbow, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Toba, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Sejumlah warga Kabupaten Toba mempertanyakan kondisi alsintan tersebut. Baru sekitar 10 tahun sejak bantuan diberikan Kementan pada 2016, alsintan berupa traktor mini, ekskavator mini, dan jenis lainnya sebanyak 35 unit diduga tidak mendapatkan perawatan. Padahal, saat digunakan warga untuk mengolah lahan pertanian, alat tersebut dikenakan biaya sewa berdasarkan hitungan rantai, yakni sekitar Rp35.000 per rantai.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mengapa alsintan dari Kementan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat untuk mendukung sektor pertanian justru ditumpuk di UPTD Landbow Kecamatan Laguboti dan disewakan kepada masyarakat untuk mengolah lahan pertanian.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Toba, Apul Simanjuntak, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala UPTD Landbow, mengatakan bahwa pengelolaan 35 alsintan bantuan Kementan tersebut langsung dikoordinasikan oleh kepala dinas yang menjabat saat itu.
"Jadi, tidak ada wewenang UPTD terkait alsintan bantuan yang bersumber dari APBN. Sepenuhnya merupakan wewenang Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toba saat itu. Jadi, untuk PAD dan pemasukan dari alsintan, kami tidak mengetahuinya," ujar Apul, Rabu (4/11/2026).
Lanjut Apul, terkait adanya biaya sewa alsintan untuk pengolahan lahan sebesar Rp35.000 per rantai, operasional barang yang bersumber dari APBN tersebut tidak ada kaitannya dengan UPTD. Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan saat itu berada pada kepala dinas, sedangkan urusan PAD berada di tangan bendahara penerima.
"Jadi, seluruh dana sewa-menyewa alsintan tidak ada yang mengalir ke UPTD. Pengelolaannya langsung menjadi tanggung jawab kepala dinas. Jadi, terkait alsintan tersebut di luar kewenangan saya. Besaran PAD saat itu juga di luar kewenangan UPTD," ucapnya.
Kemudian, Apul mengatakan bahwa sepengetahuannya, bantuan yang bersumber dari APBN seharusnya diserahkan kepada masyarakat. Hal itu karena di Kementan, alsintan tersebut dikategorikan sebagai bantuan kepada masyarakat. Namun, dokumen penyerahan bantuan tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti keberadaannya.
"Lantas, kenapa ditumpuk di UPTD Landbow Laguboti? Seperti saya katakan tadi, hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan saat itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Apul mengatakan bahwa kronologi kedatangan alsintan pada 2016 perlu diketahui. Ia mengaku mengetahui proses tersebut karena masih menjabat sebagai Kepala UPTD Landbow saat itu.
Pada November 2016, terjadi pergantian Kepala Dinas Pertanian dari Joni kepada Lintong. Karena itu, menurutnya, perlu dipertanyakan dokumen yang menyatakan kepada siapa barang bantuan dari kementerian tersebut diserahkan saat proses serah terima jabatan. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER


Harga Tepung Beras dan Tepung Ketan di Pasar Horas Pematangsiantar Melonjak, Tembus Rp40 Ribu per Kg









































