Friday, September 25, 2026
home_banner_first
NASIONAL

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Suap Dirjen ATR/BPN Lampri

Mistar.idKamis, 24 September 2026 pukul 15.28 WIB
kpk_geledah_kanwil_bpn_jawa_timur_terkait_kasus_suap_dirjen_atrbpn_lampri

Gedung KPK (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Surabaya, MISTAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, proses penggeledahan masih berlangsung.

“Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Budi belum menjelaskan secara rinci barang atau dokumen apa yang tengah dicari dan disita penyidik dari kantor tersebut. KPK menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah kegiatan penggeledahan selesai.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung, kami akan sampaikan setiap perkembangannya,” ujarnya.

Lampri pernah menjabat Kepala Kanwil BPN Jatim

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara yang menjerat Lampri sebagai tersangka.

Lampri saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Lampri pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.

Meski demikian, KPK belum mengungkap kaitan spesifik antara lokasi penggeledahan dengan perkara yang sedang disidik.

KPK usut dugaan suap dan jual beli jabatan

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dalam pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK juga tengah mengusut dugaan penerimaan uang terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

“Dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Selain itu, KPK menyebut dugaan penerimaan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah layanan pertanahan lainnya.

Delapan orang jadi tersangka

Dalam perkara yang tengah ditangani, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.

Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Penyidikan perkara ini juga menjadi perhatian karena KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut disebut sebagai penyitaan terbesar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengumpulkan bukti terkait perkara dugaan suap dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN