Tuesday, September 22, 2026
home_banner_first
NASIONAL

UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron Ungkap Pembagian Tugas ATR/BPN dan BRAN

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 14.59 WIB
uu_reforma_agraria_disahkan_nusron_ungkap_pembagian_tugas_atrbpn_dan_bran

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Foto: Kumparan)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Pengesahan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria membawa konsekuensi baru dalam penanganan persoalan pertanahan di Indonesia. Salah satu yang kini disiapkan adalah pembagian kewenangan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan Kementerian ATR/BPN nantinya berperan menyiapkan bahan serta proses administrasi yang berkaitan dengan reforma agraria sebelum proses tersebut diteruskan kepada lembaga penyelenggara reforma agraria.

Namun, Nusron menyebut pembagian kewenangan secara detail belum final. Pemerintah masih akan melakukan simulasi untuk menentukan mekanisme kerja antara Kementerian ATR/BPN dan lembaga baru tersebut.

“Ya, nanti menyiapkan bahan-bahan yang mentah, gitu kan, sama proses administrasinya kemudian dilimpahkan ke sana. Nah, nanti konsepnya kayak apa akan kita simulasi,” kata Nusron seusai rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sejumlah Direktorat ATR/BPN Bisa Dilebur

Menurut Nusron, simulasi pembagian kewenangan juga akan melihat struktur organisasi yang sudah berjalan di Kementerian ATR/BPN.

Salah satu hal yang akan dikaji adalah kemungkinan adanya direktorat tertentu di Kementerian ATR/BPN yang nantinya dilebur ke dalam badan atau lembaga reforma agraria.

“Ada berapa direktorat yang harus dilebur ke dalam badan tersebut. Masing-masing ada berapa, nah itu simulasinya,” ujarnya.

Artinya, pembentukan lembaga reforma agraria tidak hanya menyangkut penambahan institusi baru. Struktur dan pembagian pekerjaan di sektor pertanahan juga berpotensi mengalami penyesuaian.

Tak Semua Konflik Agraria Ditangani Badan Baru

Selain pembagian tugas administratif, Nusron menjelaskan bahwa kewenangan penyelesaian konflik agraria juga akan dibedakan berdasarkan karakter persoalannya.

Menurut dia, tidak semua konflik atau sengketa pertanahan secara otomatis akan menjadi kewenangan lembaga reforma agraria.

Konflik yang melibatkan individu, misalnya, kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan.

“Mungkin yang menyangkut konflik individu-individu tetap di ATR/BPN karena menyangkut sifatnya administrasi kan kalau individu-individu,” kata Nusron.

Sementara itu, persoalan yang bersifat komunal berpotensi menjadi bagian dari penanganan lembaga reforma agraria.

Konflik Warga dengan Korporasi Jadi Perhatian

Nusron memberikan gambaran mengenai konflik yang melibatkan masyarakat secara kolektif dengan perusahaan atau badan tertentu.

Menurutnya, konflik antara masyarakat dengan korporasi maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan akan masuk dalam ruang mediasi badan atau lembaga reforma agraria.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut nanti mediasinya tuh,” ujarnya.

Pembagian ini menunjukkan bahwa pemerintah masih menyusun desain teknis mengenai siapa yang akan menangani berbagai jenis konflik agraria setelah lembaga baru terbentuk.

DPR Resmi Sahkan UU Reforma Agraria

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026).

Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari perencanaan reforma agraria, lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, perlindungan hukum, hingga sistem data dan pendanaan.

UU tersebut juga mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, terdapat Dewan Pengawas untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

Dengan disahkannya UU tersebut, pekerjaan berikutnya adalah menerjemahkan ketentuan dalam regulasi ke dalam struktur kelembagaan dan mekanisme kerja yang lebih konkret.

Salah satu tahap yang kini disiapkan pemerintah adalah simulasi pembagian kewenangan antara ATR/BPN dan badan reforma agraria, termasuk menentukan direktorat yang kemungkinan akan masuk ke dalam struktur lembaga baru serta pembagian penanganan konflik berdasarkan jenis kasusnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN