Rakyat Bersorak, DPR Sahkan RUU Reforma Agraria

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri (kanan) memimpin rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, MISTAR.ID (22/9/2026) - Delegasi masyarakat bersorak menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026—2027 di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sorak terdengar dari tribun ruang sidang ketika Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu tanda RUU tersebut disetujui menjadi undang-undang.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco yang dijawab serentak "setuju" oleh legislator.
Saat membuka rapat, Dasco menyebut delegasi masyarakat yang hadir berjumlah 139 orang, di antaranya tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan RUU tersebut merupakan ikhtiar negara dalam menjawab akar ketimpangan agraria yang belum tuntas.
Menurut dia, persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tinggi, serta konflik agraria berkepanjangan yang berdampak luas.
Selain itu, amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum sepenuhnya terwujud dalam pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.
"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan," katanya.(Antara/hm02)









































