Tuesday, September 22, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Rapat Paripurna

Mistar.idSenin, 21 September 2026 pukul 14.32 WIB
baleg_dpr_setujui_ruu_reforma_agraria_dibawa_ke_rapat_paripurna

Rapat Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria (Foto: Detik)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni rapat paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Pembahasan dilakukan secara intensif melalui tahapan Panja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi.

Dari keseluruhan DIM tersebut, terdapat sejumlah perubahan, mulai dari perubahan redaksi hingga perubahan substansi. Panja juga menyepakati penambahan dan penghapusan sejumlah DIM dalam proses penyempurnaan RUU.

Menurut Iman Sukri, pembahasan RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria serta mempercepat pelaksanaan reforma agraria.

Dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I, seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi. Setelah itu, peserta rapat menyetujui agar RUU Pengaturan Reforma Agraria diproses ke tahap selanjutnya.

Materi yang Diatur dalam RUU Reforma Agraria

RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan terkait penataan penguasaan dan pemilikan tanah. Salah satu substansinya adalah pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui kewenangan negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

RUU ini juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Penetapan lokasi tersebut antara lain mempertimbangkan persoalan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.

Objek dan subjek reforma agraria juga menjadi bagian penting dalam rancangan aturan tersebut. Kelompok yang disebut sebagai penerima prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

RUU tersebut turut mengatur penguatan kelembagaan melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini nantinya memiliki fungsi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

Aspek lain yang diatur mencakup pembentukan dewan pengawas, mekanisme penyelesaian konflik, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat penerima reforma agraria.

RUU juga memberikan perhatian pada pencegahan konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah. Partisipasi masyarakat, sistem data, pelaporan, akuntabilitas, pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan turut masuk dalam materi pengaturan.

Setelah keputusan Tingkat I disepakati, RUU Pengaturan Reforma Agraria akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN