DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Lembaga Baru di Bawah Presiden Disiapkan

DPR rapat pengesahan UU Reforma Agraria (Foto: Detik)
Jakarta, MISTAR.ID — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Aturan baru ini membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari penataan kepemilikan tanah hingga pembentukan lembaga khusus reforma agraria.
Pengesahan aturan tersebut menjadi salah satu langkah legislatif untuk menangani persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini menjadi bagian dari konflik agraria di Indonesia.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian persoalan agraria.
Menurut Iman, persoalan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut penggunaan, pemanfaatan, perlindungan hak masyarakat, hingga penyelesaian konflik.
“Pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dari ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas,” kata Iman dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).
Lembaga Reforma Agraria Berada di Bawah Presiden
Salah satu poin penting dalam UU Reforma Agraria adalah pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria.
Lembaga tersebut nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kewenangannya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
UU ini juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas. Kehadiran dewan tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria.
Dengan struktur kelembagaan tersebut, penyelenggaraan reforma agraria tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah, tetapi juga mencakup penyelesaian konflik dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.
15 Poin Penting dalam UU Reforma Agraria
Dalam pembahasan RUU, DPR mencantumkan 15 pokok pengaturan yang menjadi dasar penyelenggaraan reforma agraria.
1. Hak masyarakat atas tanah diperkuat
Reforma agraria diatur melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber daya agraria lainnya.
2. Ada peta jalan reforma agraria
Pemerintah akan memiliki dasar perencanaan yang mencakup arah kebijakan, tahapan, prioritas, strategi, serta indikator kinerja reforma agraria.
3. Lokasi prioritas ditetapkan berdasarkan sejumlah kriteria
Wilayah dengan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum dapat menjadi pertimbangan.
4. Petani hingga masyarakat adat menjadi subjek prioritas
Subjek reforma agraria mencakup antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
5. Lembaga penyelenggara reforma agraria dibentuk
Lembaga baru akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan yang mencakup perencanaan hingga penyelesaian konflik agraria.
6. Dewan Pengawas turut dibentuk
Dewan ini diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan reforma agraria berjalan transparan, akuntabel dan melibatkan masyarakat.
7. Penyelesaian konflik agraria diperkuat
Mekanisme penyelesaian konflik diarahkan agar transparan dan berkeadilan, dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum dan pemulihan hak masyarakat.
8. Redistribusi dan pemulihan hak atas tanah diperkuat
Regulasi mencakup redistribusi tanah, kepastian hukum atas hak tanah serta pemberdayaan masyarakat penerima reforma agraria.
9. Perlindungan hukum diperluas
Perlindungan diberikan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, maupun pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Aturan juga memuat prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
10. Konsentrasi kepemilikan tanah dikendalikan
Penataan dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah diatur untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah.
11. Partisipasi masyarakat diperkuat
Masyarakat diberikan ruang untuk terlibat secara bermakna dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
12. Data reforma agraria diintegrasikan
Sistem data, pelaporan dan akuntabilitas diperkuat, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria.
13. Pendanaan memiliki beberapa sumber
Pembiayaan reforma agraria dapat berasal dari APBN, APBD serta sumber lain yang tidak mengikat.
14. Ketentuan pidana dan peralihan diatur
UU juga memuat ketentuan pidana dan peralihan untuk mendukung kepatuhan, keberlanjutan dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
15. Pemerintah wajib menyampaikan laporan
Laporan kinerja dan penyelenggaraan reforma agraria harus disampaikan kepada Presiden dan DPR RI sedikitnya satu kali dalam setahun.
Bukan Sekadar Redistribusi Tanah
Iman menegaskan pembahasan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPR ikut menangani persoalan pertanahan yang belum terselesaikan.
Dengan cakupan pengaturan yang luas, UU Reforma Agraria tidak hanya berbicara mengenai pembagian atau redistribusi tanah. Regulasi tersebut juga mengatur kelembagaan, penyelesaian konflik, perlindungan hukum, pengendalian kepemilikan, sistem data, pendanaan hingga mekanisme pertanggungjawaban pemerintah.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana ketentuan tersebut diterapkan di lapangan, terutama dalam penyelesaian konflik agraria dan pemberian kepastian hak atas tanah kepada masyarakat yang menjadi sasaran reforma agraria.
PREVIOUS ARTICLE
Rakyat Bersorak, DPR Sahkan RUU Reforma Agraria









































