Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Tetap Dipenjara 9 Tahun dan Bayar Rp548 Miliar

Nadiem Makarim (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang putusan banding yang digelar Kamis (24/9/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem. Hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan vonis tingkat pertama yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim banding juga menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Nadiem.
Hakim nilai putusan tingkat pertama sudah tepat
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Jakarta menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mempertimbangkan perkara tersebut secara tepat.
Penilaian itu mencakup pembuktian serta penerapan hukum dalam perkara pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” kata hakim.
Majelis hakim banding menyatakan perbuatan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 KUHP.
Kerugian negara disebut Rp1,5 triliun
Dalam putusan banding, hakim menyatakan kerugian keuangan negara akibat perkara pengadaan laptop Chromebook mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Nilai kerugian yang disebut dalam putusan mencapai Rp1.567.888.662.716,74.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.
Jika pada tingkat pertama Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dalam putusan banding jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp548 miliar.
Hakim menjelaskan bahwa uang pengganti merupakan pidana tambahan yang bertujuan memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, pembebanannya harus mempertimbangkan proporsionalitas serta peran masing-masing pihak dalam perkara.
“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” ujar hakim.
Nadiem disebut sebagai pelaku utama
Majelis hakim menilai Nadiem, yang saat proyek pengadaan berlangsung menjabat sebagai Menteri Kemendikbud, merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Karena itu, hakim menyatakan Nadiem tetap memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan perannya dalam perkara tersebut.
“Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula,” ujar hakim.
Namun, majelis hakim juga menyatakan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut harus ikut bertanggung jawab secara proporsional.
Pihak yang disebut dalam pertimbangan hakim antara lain Google, prinsipal, distributor, dan koperasi yang terlibat dalam penyediaan laptop Chromebook.
Pembagian uang pengganti berdasarkan peran
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan pembebanan uang pengganti berdasarkan porsi peran dan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak.
Nadiem dibebankan 35 persen dari total kerugian negara karena dinilai sebagai pelaku utama.
Sementara itu, distributor dibebankan uang pengganti sebesar 15 persen dari kerugian negara.
Adapun Google sebagai pihak yang disebut memperoleh keuntungan melalui penggunaan lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara, dengan memperhitungkan uang pengganti yang dibayarkan pihak lain yang turut serta.
“Pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti 50% dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta,” kata hakim.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim tingkat banding mempertahankan kesimpulan mengenai kesalahan pidana Nadiem, tetapi mengubah lamanya hukuman penjara serta besaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya.









































