Tuesday, June 30, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Duduk Perkara Kasus Chromebook hingga Alasan Hakim Menyatakan Bersalah

Mistar.idSelasa, 30 Juni 2026 pukul 17.21 WIB
vonis_10_tahun_penjara_nadiem_makarim_duduk_perkara_kasus_chromebook_hingga_alasan_hakim_menyatakan_bersalah

Ilustrasi, Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Duduk Perkara Kasus Chromebook hingga Alasan Hakim Menyatakan Bersalah. (foto:ferry/gemini/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (30/6/2026) – Nama Nadiem Anwar Makarim selama ini identik dengan inovasi dan transformasi digital. Pendiri Gojek yang kemudian dipercaya Presiden Joko Widodo memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu pernah dipandang sebagai simbol masuknya generasi muda profesional ke pemerintahan.

Namun, Selasa (30/6/2026), perjalanan tersebut memasuki babak paling dramatis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020–2022.

Selain hukuman penjara, mantan Mendikbudristek itu diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana tambahan selama lima tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara.

Program Digitalisasi Berujung Perkara Korupsi

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan nasional yang digencarkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, kebutuhan perangkat pembelajaran berbasis teknologi meningkat tajam sehingga pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk pengadaan laptop bagi sekolah di berbagai daerah.

Di balik program tersebut, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan yang kemudian menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Hakim menilai terdapat rangkaian kebijakan dan keputusan yang mengarah pada penggunaan Chromebook secara masif, meski tersedia berbagai alternatif teknologi lain di pasar.

Mengapa Google Ikut Menjadi Sorotan?

Salah satu poin penting dalam putusan ialah munculnya nama Google sebagai pihak yang dinilai memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, unsur "menguntungkan pihak lain" dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengharuskan keuntungan itu benar-benar diterima. Unsur tersebut dianggap terpenuhi apabila terdapat tujuan atau niat menguntungkan pihak tertentu yang tercermin dari pola kebijakan dan rangkaian keputusan yang diambil.

Dalam perkara ini, hakim menyebut Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google International, sebagai pihak yang menjadi sasaran keuntungan dari kebijakan pengadaan Chromebook.

Majelis juga menyoroti sejumlah pertemuan Nadiem dengan petinggi Google sejak awal menjabat sebagai menteri, mulai dari pertemuan dengan Presiden Google Asia Pacific Scott Beaumont pada Februari 2020 hingga komunikasi dengan petinggi Google lainnya.

Tak hanya itu, hakim turut mengaitkan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang kemudian menjadi bagian dari GoTo Group. Menurut majelis, korelasi waktu antara investasi tersebut dan proses pengadaan Chromebook tidak dapat diabaikan, terlebih saat itu Nadiem masih memiliki kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

Keterlibatan Staf Khusus Dipersoalkan

Majelis hakim juga menyoroti keterlibatan sejumlah staf khusus dan konsultan eksternal dalam proses perumusan kebijakan digitalisasi pendidikan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai peran mereka melampaui kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah saksi menyebut adanya pengaruh dominan pihak tertentu dalam pembahasan kebijakan teknologi pendidikan. Kondisi itu dinilai memperkuat keyakinan hakim mengenai adanya penyimpangan dalam tata kelola pengambilan keputusan.

Satu Hakim Menyatakan Nadiem Harus Dibebaskan

Meski mayoritas hakim menyatakan Nadiem bersalah, putusan ini disertai dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra.

Menurut Andi, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya mens rea atau niat jahat dari Nadiem. Ia juga menilai tidak ada konflik kepentingan yang menghubungkan investasi Google di GoTo dengan kebijakan pengadaan Chromebook.

Dalam pandangannya, dakwaan jaksa tidak terbukti secara meyakinkan.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tegas Andi saat membacakan pendapat berbeda di persidangan.

Pendapat tersebut disambut sorakan para pendukung Nadiem yang hadir di ruang sidang.

Meski tidak mengubah putusan, dissenting opinion diperkirakan menjadi salah satu dasar utama dalam proses banding yang akan ditempuh tim kuasa hukum.

Nadiem Pastikan Ajukan Banding

Usai vonis dibacakan, Nadiem menegaskan akan melawan putusan tersebut melalui jalur hukum.

Ia menyatakan segera mengajukan banding dan tetap meyakini dirinya tidak bersalah.

"Saya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai," ujarnya.

Nadiem juga menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan. Ia secara khusus mengapresiasi dissenting opinion Hakim Andi Saputra yang menurutnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Taruhan Besar bagi Digitalisasi Pendidikan

Kasus Chromebook kini berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara korupsi.

Perkara ini menyentuh tiga isu strategis, yakni tata kelola pengadaan teknologi di sektor pendidikan, hubungan pemerintah dengan perusahaan teknologi global, serta kepastian hukum bagi para profesional yang masuk ke pemerintahan.

Karena itu, yang diperdebatkan bukan hanya soal pengadaan laptop, melainkan batas antara kebijakan publik, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana korupsi.

Perjuangan Hukum Belum Berakhir

Vonis 10 tahun penjara belum menjadi akhir perjalanan hukum Nadiem Makarim.

Keberadaan dissenting opinion menunjukkan perkara ini tidak dipandang secara seragam, bahkan oleh majelis hakim yang mengadilinya.

Bagi jaksa, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap pejabat publik harus bertanggung jawab atas kebijakan yang menimbulkan kerugian negara. Sebaliknya, bagi tim pembela, pendapat berbeda itu menjadi sinyal bahwa konstruksi perkara masih menyisakan ruang perdebatan yang layak diuji di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Perhatian publik kini tertuju pada proses banding hingga kemungkinan kasasi di Mahkamah Agung yang akan menentukan babak selanjutnya dari perkara yang mengguncang dunia pendidikan dan politik Indonesia.

(berbagaisumber/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN