Monday, June 29, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Mistar.idRabu, 13 Mei 2026 pukul 18.14 WIB
nadiem_makarim_dituntut_18_tahun_penjara_dalam_kasus_korupsi_chromebook

Nadiem Makarim didampingi istrinya (Foto: Kompas)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022.

Jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana selama 18 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.

Tak hanya itu, Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut berasal dari harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga terkait tindak pidana korupsi. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama Jurist Tan yang kini berstatus buron dan Ibrahim Arief diduga mengarahkan penggunaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Menurut jaksa, penunjukan perangkat Chromebook tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, khususnya di wilayah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.

Jaksa menilai kebijakan tersebut menyebabkan kegagalan pemanfaatan program digitalisasi pendidikan dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain menimbulkan kerugian negara sangat besar, proyek pengadaan teknologi informasi tersebut juga disebut berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

Jaksa juga menilai Nadiem berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar oleh Nadiem yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam perkara terpisah, beberapa terdakwa lain seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN