PN Jakarta Pusat Tak Tindaklanjuti Laporan Kubu Nadiem soal Majelis Hakim

Nadiem (Foto: Antara)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan tim advokat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, menyatakan sikap tersebut diambil karena perkara masih dalam proses persidangan. Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga independensi dan objektivitas lembaga peradilan.
Ia menambahkan, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan. Sidang perkara dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst disebut telah memberikan ruang yang seimbang bagi seluruh pihak, termasuk dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem melaporkan lima hakim kepada pimpinan PN Jakarta Pusat. Laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, antara lain Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Komisi III DPR RI.
Lima hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Purwanto Abdullah bersama anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Mereka diduga melanggar kode etik selama memimpin jalannya persidangan.
Tim advokat menilai majelis hakim tidak bersikap imparsial, membatasi hak terdakwa, serta mencederai prinsip peradilan yang adil. Namun, pada hari yang sama saat laporan disampaikan, tim kuasa hukum juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan.
Persidangan sendiri sempat ditunda hingga 27 April 2026 karena kondisi kesehatan Nadiem yang dilaporkan sedang sakit.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,18 triliun.
Jaksa menyebut dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa. Nadiem juga diduga menerima aliran dana ratusan miliar rupiah melalui sejumlah perusahaan terkait.
Kasus ini turut menyeret beberapa terdakwa lain, sementara satu pihak masih berstatus buron. Jika terbukti bersalah, Nadiem terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.























