Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Mistar.idSenin, 5 Januari 2026 pukul 11.38 WIB
nadiem_makarim_didakwa_rugikan_negara_rp21_triliun

Nadiem Makarim. (Foto: Berita Nasional/Bachtiarudin Alam)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya.

Jaksa memaparkan, total kerugian negara berasal dari dua komponen, yakni pengadaan laptop Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management (CDM). Untuk pengadaan Chromebook, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp1,5 triliun lebih.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun,” ujar salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, pengadaan CDM juga dinilai merugikan negara dengan nilai mencapai 44.054.426 dolar Amerika Serikat. Jika dikonversikan menggunakan kurs terendah pada periode 2020–2021 sebesar Rp14.105, jumlah tersebut setara Rp621.387.678.730 atau sekitar Rp621,3 miliar.

Jaksa menilai pengadaan CDM tidak memiliki urgensi karena tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Proses pengadaan laptop Chromebook juga dianggap bermasalah lantaran tidak didahului kajian yang memadai dan tidak mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan di Indonesia.

Dalam dakwaan disebutkan, Chromebook tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem akhirnya digelar hari ini setelah sempat dua kali ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Nadiem menjalani perawatan pascaoperasi dan membutuhkan waktu pemulihan sekitar 21 hari.

Berdasarkan keterangan dokter yang merawat, kondisi Nadiem dinyatakan cukup pulih pada 2 Januari 2026. Namun, majelis hakim memberikan kelonggaran waktu hingga 5 Januari 2026 untuk menghadiri persidangan. Sebelumnya, pada Desember 2025, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan lebih dahulu terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara Chromebook.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga berstatus KPA.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama para terdakwa lain didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN