Nikah Beda Agama Tak Bisa Tercatat di Indonesia, Warga Gugat UU Adminduk ke MK

Ilustrasi nikah beda agama. (foto: istimewa/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Seorang warga negara Indonesia bernama E Ramos Petege mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan karena aturan yang ada dinilai menghalangi pencatatan pernikahan beda agama.
Berdasarkan informasi yang dimuat di laman resmi MK, Senin (4/1/2025), Ramos mempersoalkan Pasal 35 huruf a UU Adminduk yang mengatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan antarumat beragama yang berbeda.
Ramos menyatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat mencatatkan pernikahan dengan pasangannya yang beragama Islam, sementara ia sendiri beragama Katolik.
Menurutnya, ketentuan tersebut justru tidak memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan pencatatan perkawinan seharusnya dipahami sebagai urusan administrasi kependudukan, bukan sebagai bentuk pengesahan negara terhadap sah atau tidaknya suatu perkawinan.
“Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melakukan pencatatan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama, meskipun keduanya memiliki kehendak yang sama untuk menikah,” demikian dalil permohonan Ramos.
Ia menjelaskan meskipun pencatatan perkawinan beda agama mensyaratkan penetapan pengadilan, dalam praktiknya pengadilan kerap menolak permohonan tersebut. Penolakan itu, menurut Ramos, diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Akibat kondisi tersebut, Ramos tidak dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil, sehingga kerugiannya dinilai bersifat nyata dan berpotensi berkelanjutan.
Dalam petitumnya, Ramos meminta MK menyatakan Pasal 35 huruf a beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai pencatatan perkawinan warga negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan.
Ia juga menegaskan pencatatan tersebut tidak boleh dianggap sebagai pengakuan negara, melainkan semata-mata demi tertib administrasi. Selain itu, Ramos meminta agar putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PREVIOUS ARTICLE
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 TriliunBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























