Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Korupsi hingga Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Mistar.idSenin, 5 Januari 2026 15.23
journalist-avatar-top
korupsi_hingga_kekerasan_seksual_tak_bisa_diselesaikan_dengan_restorative_justice

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (foto: detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Sejumlah kejahatan berat, seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, hingga kekerasan seksual, secara tegas dikecualikan dari penerapan RJ.

“Restorative justice tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan juga kekerasan seksual,” ujar Supratman saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam KUHAP baru, sehingga penerapan RJ pada kasus-kasus tersebut sama sekali tidak dimungkinkan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyoroti praktik restorative justice yang dilakukan pada tahap penyelidikan dan sempat menuai kritik publik.

Menurutnya, RJ pada tahap tersebut tetap harus dilaporkan kepada penyidik dan diregister secara resmi. “Restorative justice di tahap penyelidikan wajib diberitahukan kepada penyidik karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata Eddy.

Ia memaparkan, setidaknya ada tiga syarat utama agar RJ dapat diterapkan. Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara. Ketiga, dan yang paling krusial, adanya persetujuan dari korban.

“Kalau salah satu syarat itu tidak terpenuhi, restorative justice tidak bisa dilakukan. Terutama jika korban tidak menyetujui, maka perkara tetap berjalan sesuai proses hukum,” ucapnya.

Eddy menekankan persetujuan korban merupakan kunci utama. Tanpa hal tersebut, tidak ada ruang bagi penyelesaian perkara melalui restorative justice, apa pun jenis perkaranya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN