Kejari Tanjungbalai Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan, Restorative Justice Jadi Solusi Pemulihan

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, saat melakukan RJ di Kantor Camat Datuk Bandar. (foto: istimewa/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana melalui Sesjampidum menyetujui penghentian penuntutan perkara penggelapan terhadap tersangka berinisial DA alias D melalui mekanisme restorative justice (RJ), Senin (17/11/2025).
Tersangka sebelumnya dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana SH MH, menjelaskan bpermohonan RJ diproses secara ketat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Restorative justice bukan proses untuk sekadar memaafkan pelaku. Tujuan utamanya adalah pemulihan bagi korban,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kejaksaan sangat selektif dalam menilai setiap permohonan RJ untuk memastikan bahwa prosesnya tetap memenuhi prinsip keadilan, moral, dan kemanusiaan.
Baca Juga: Cabjari Labuhan Deli Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Pencurian Atria Wiranta Tarigan
Dalam proses mediasi, korban memberikan pengampunan secara tulus tanpa tekanan. Kesediaan korban inilah yang memungkinkan terwujudnya kesepakatan damai. “Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan kemanusiaan,” katanya.
Proses RJ yang dilakukan meliputi tahap pra-mediasi, mediasi tanpa syarat, hingga kesepakatan damai yang melibatkan korban, tersangka, dan keluarga masing-masing. Setelah itu, permohonan dievaluasi melalui pra-ekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelum dibawa ke ekspos final bersama Jampidum Kejaksaan Agung.
Meski penuntutan dihentikan, Kajari mengingatkan tersangka DA untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri. Jangan lagi melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pesannya.
Penghentian penuntutan melalui restorative justice ini mencerminkan komitmen Kejari Tanjungbalai dalam mengedepankan penyelesaian yang humanis, memperkuat hubungan sosial, dan meminimalkan dampak negatif proses peradilan bagi masyarakat. (hm24)
BERITA TERPOPULER























