Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pipit Widari Ungkap Alasan Polisi Lepas Sementara 7 Pelaku Kasus Pembunuhan Suaminya

Mistar.idSenin, 17 November 2025 18.19
journalist-avatar-top
MG
pipit_widari_ungkap_alasan_polisi_lepas_sementara_7_pelaku_kasus_pembunuhan_suaminya

Pipit Widari (31), istri dari korban saat diwawancarai wartawan di Medan pada Senin 17 November 2025 siang (foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pipit Widari, istri dari Syahdan Syahputra Lubis (35), mengungkap alasan polisi menangguhkan penahanan ketujuh pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap suaminya. Menurut Pipit, masa penahanan para pelaku telah habis, sementara tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut belum mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alasannya katanya sudah habis masa penahanannya. Karena jasadnya tidak ditemukan, jadi mereka (JPU) minta ketemu jasadnya atau visum,” ujar Pipit Widari, Senin (17/11/2025) siang.

Pasca bebasnya ketujuh pelaku, Pipit mengaku dirinya dan anak-anak merasa terancam keselamatannya. “Merasa terancam keselamatan saya, keamanan saya apalagi anak-anak saya. Gimana perasaan kami melihatnya, bisa juga terjadi pada saya atau anak-anak saya, itu takut sekali,” timpalnya.

Terpisah, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan kabar bebasnya ketujuh pelaku. Ia menegaskan bahwa para pelaku bukan dibebaskan, melainkan ditangguhkan karena masa penahanan di kepolisian telah selesai. Upaya penangguhan ini dilakukan sembari menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Para pelaku bukan dibebaskan, namun karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh jaksa dan masa penahanan para tersangka telah habis, maka penahanan mereka ditangguhkan,” ujar Siti, Senin (17/11/2025) sore.

Meski penahanan ditangguhkan, AKBP Siti memastikan bahwa proses penyidikan kasus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Polisi sebelumnya telah menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya Mustafa (36) sebagai tersangka utama. Mustafa bertindak atas perintah otak pelaku, Iskandar Daut alias IS, yang kini masuk daftar DPO polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan kasus ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, korban berada di diskotik Blue Star, Binjai.

Menurut Ricko, Mustafa (eksekutor) mendapat informasi keberadaan korban di salah satu tempat hiburan malam. Mustafa, mantan anggota TNI, kemudian melaporkan ke Iskandar alias IS yang mengatur lokasi korban dan memberikan perintah untuk menganiaya korban.

Mustafa langsung menemui korban di pelataran parkir diskotik dan menusuk paha korban dengan sangkur yang telah disiapkan. Ketika korban berusaha melarikan diri, Mustafa bersama dua orang lainnya menghentikannya.

“Setelah korban berhasil dihentikan, Mustafa menganiaya korban, kemudian menusuk pahanya dengan sangkur,” ujar Ricko, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Senin (11/8/2025) lalu.

Seusai menikam korban, Mustafa memasukkan korban ke dalam bagasi mobil sedan warna hitam dan kembali melapor ke Iskandar alias IS. Iskandar mengatur rencana untuk membuang korban ke tengah laut di Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dengan bantuan orang lain yang ditunjuk.

Sebelum dibuang, tubuh korban dibungkus karung dan diberi pemberat berupa batu besar, sehingga tubuh korban tenggelam ke dasar laut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN