Tujuh Tersangka Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis Dikabarkan Bebas dari Tahanan

Pipit Widari, istri Syahdan Syahputra Lubis saat diwawancarai Mistar di Medan, pada Senin 17 November 2025 (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak tujuh tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35) dikabarkan telah dibebaskan dari status tahanan Ditreskrimum Polda Sumut sejak Agustus 2025 lalu.
Kabar pembebasan diklaim istri korban, yaitu Pipit Widari (31) saat ditemui wartawan di Medan, Senin (17/11/2025) siang.
“Informasi yang saya dapatkan, mereka ini sudah ditangguhkan (bebas) sejak bulan Agustus awal. Mereka sudah keluar. Informasi dari pengacara. Semua tujuh orang,” ujar Pipit Widari dengan mata berkaca-kaca.
Adapun alasan pembebasan para tersangka, lanjut Pipit, karena masa penahanan mereka telah habis sehingga dibebaskan demi hukum. “Alasannya, katanya sudah habis masa tahanannya,” katanya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, memilih bungkam saat dikonfirmasi Mistar mengenai kabar bebasnya ketujuh pelaku. Ia tidak merespons meskipun telah dihubungi beberapa kali, termasuk melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara dalam kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis.
“Untuk penculikan dan pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba masih dalam tahap perlengkapan berkas perkara,” ujar Siti, Kamis (2/10/2025) lalu.
Siti menyebut bahwa beberapa waktu lalu penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun belum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkasnya sudah dilimpahkan, tetapi masih belum P-21. Masih dalam proses dan para tersangka masih ditahan,” ujar Siti mengakhiri.
























