Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Sidang Perdana Nadiem Makarim Berlangsung Hari Ini Setelah Dua Kali Ditunda

Mistar.idSenin, 5 Januari 2026 pukul 10.20 WIB
sidang_perdana_nadiem_makarim_berlangsung_hari_ini_setelah_dua_kali_ditunda

Nadiem Makarim. (Foto: LLDikti/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (5/1/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan setelah dua kali penundaan karena kondisi kesehatan terdakwa.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, membenarkan agenda persidangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sidang perkara tipikor dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali dijadwalkan pada Senin (5/1/2026).

"Bahwa benar, hari ini, Senin (5/1/2026) dijadwalkan kembali sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata jubir PN Jakpus M Firman Akbar, dilansir dari Kumparan.com.

Firman menjelaskan, persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali, Gedung PN Jakarta Pusat. Sidang kali ini merupakan sidang ketiga, setelah dua persidangan sebelumnya tidak dapat digelar lantaran Nadiem berhalangan hadir karena sakit.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan Nadiem di persidangan sehingga agenda pembacaan dakwaan bisa dilaksanakan. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah dengan anggota majelis Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Firman juga menyampaikan bahwa tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama telah menjalani proses persidangan. Ibrahim Arief disebut akan memasuki tahap putusan sela, sementara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah berada pada agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari JPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menjelaskan bahwa Nadiem belum dapat dihadirkan karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi. Berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, kondisi terdakwa belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

Jaksa menyebutkan bahwa sesuai keterangan medis, Nadiem memerlukan waktu pemulihan sekitar 21 hari setelah operasi, sehingga diperkirakan baru bisa hadir di persidangan pada awal Januari 2026.

Nadiem Anwar Makarim merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022. Dalam perkara ini, ia didakwa bersama eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN