Nadiem Makarim Bebas dari Dakwaan Primer Kasus Chromebook? Ini Fakta Sidang dan Status Hukumnya

Ilustrasi, Nadiem Makarim Bebas dari Dakwaan Primer Kasus Chromebook? Ini Fakta Sidang dan Status Hukumnya. (foto:ferry/wikipedia/gemini/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Nadiem Makarim belum dibebaskan dari seluruh perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026), Majelis Hakim hanya menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu tidak terbukti dalam dakwaan primer. Persidangan masih berlanjut untuk mempertimbangkan dakwaan lainnya.
Informasi tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul anggapan bahwa Nadiem telah dinyatakan bebas sepenuhnya. Faktanya, putusan yang dibacakan majelis hanya menyangkut dakwaan primer sehingga status hukumnya belum berakhir.
Benarkah Nadiem Makarim Dibebaskan?
Belum.
Majelis Hakim menyatakan Nadiem Makarim tidak terbukti dalam dakwaan primer karena unsur "secara melawan hukum" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun, putusan tersebut bukan berarti seluruh dakwaan gugur. Hakim masih melanjutkan pembacaan pertimbangan terhadap dakwaan lain yang diajukan jaksa.
Mengapa Dakwaan Primer Ditolak?
Majelis Hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menilai seluruh tindakan yang didakwakan kepada Nadiem dilakukan dalam kapasitasnya sebagai menteri.
Menurut hakim, kebijakan yang dipersoalkan, mulai dari pelibatan staf khusus, penyusunan spesifikasi teknis, hingga penerbitan peraturan menteri, merupakan bagian dari penggunaan kewenangan jabatan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana, konstruksi hukumnya dinilai lebih tepat mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan, bukan Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis menyatakan dakwaan primer tidak terbukti.
Apa Itu Kasus Chromebook?
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut proyek yang berlangsung pada 2019–2022 itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp9,9 triliun.
Dugaan penyimpangan yang tercantum dalam dakwaan meliputi antara lain pengondisian spesifikasi perangkat yang mengarah pada Chromebook; pelibatan staf khusus dan konsultan internal dalam proses pengambilan kebijakan; kebijakan yang dinilai menguntungkan pihak tertentu; serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan kebijakan digitalisasi sekolah disusun melalui mekanisme pemerintahan untuk mempercepat transformasi pendidikan nasional.
Siapa Nadiem Makarim?
Nadiem Anwar Makarim merupakan pendiri Gojek yang kemudian dipercaya Presiden Joko Widodo menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019.
Setelah restrukturisasi kementerian, ia memimpin Kemendikbudristek hingga berakhirnya masa jabatan Kabinet Indonesia Maju pada 2024.
Selama menjabat, ia meluncurkan berbagai program, seperti Merdeka Belajar, Platform Merdeka Mengajar, Asesmen Nasional, dan program digitalisasi sekolah.
Mengapa Putusan Ini Penting?
Putusan ini menjadi sorotan karena dinilai mempertegas perbedaan antara kesalahan dalam pengambilan kebijakan dan perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sejumlah pakar hukum menilai pertimbangan tersebut berpotensi menjadi rujukan dalam perkara lain yang melibatkan pejabat publik, khususnya terkait penggunaan kewenangan jabatan dalam mengambil kebijakan strategis.
Meski demikian, hasil akhir perkara belum dapat disimpulkan karena persidangan masih berlanjut untuk menilai dakwaan lainnya.
(berbagaisumber/hm27)



















