Pertimbangkan Alasan Keluarga, DPRD Sumut Dukung Ekshumasi Ulang Winda Lorenza

Suasana pelaksanaan RDP Komisi A DPRD Sumut bersama kuasa hukum dan keluarga Winda Lorenza. (foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Berkat Kurniawan Laoli, mendukung permintaan keluarga Winda Lorenza untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi ulang guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu memperjelas peristiwa kematian Winda Lorenza, yang menurut keterangan kepolisian merupakan kasus bunuh diri. Sementara itu, keluarga mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan pembunuhan yang melibatkan mantan suami Winda, Imansyah Harefa, seorang anggota Polri.
“Saya kira, menurut saya pribadi ya, ekshumasi dilakukan ini akan menguntungkan pihak IH ataupun kepolisian. Karena itu akan berbicara apakah yang bersangkutan seperti diduga keluarga, jadi terbuka dan tidak akan ada menduga-duga,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Rabu (14/10/2026).
Sementara itu, penasihat hukum keluarga Winda Lorenza, Fernando Zai, menjelaskan sejumlah alasan pihaknya meminta ekshumasi dan autopsi ulang. Menurutnya, pelaksanaan ekshumasi pertama telah melanggar ketentuan yang berlaku.
“Penyakit utamanya adalah tidak lepas dari fakta hukum. Ini berdasarkan hukum acara pidana pasal 50 ayat 1 dan 2. Ketika pelaksanaan autopsi itu wajib diberikan informasi kepada keluarga dengan jelas. Tetapi itu tidak dapat diakses oleh keluarga Winda, boro-boro izin, pemberitahuan bahkan tidak ada,” katanya.
Atas dasar itu, Fernando menegaskan pihaknya tidak percaya terhadap hasil ekshumasi pertama yang telah disampaikan oleh para ahli. Pasalnya, keluarga menilai proses tersebut tidak berlangsung secara transparan.
“Jadi kami sebagai kuasa hukum, walaupun ada ahli menyampaikan berbagai hal, kami tidak percaya. Bagaimana kita percaya kalau prosesnya saja sudah tidak benar. Menegakkan hukum dilaksanakan dengan benar ya, tetapi proses hukum dilanggar, jadi itu poinnya. Jadi gejala ini dimulai dari situ,” ujarnya.
Fernando juga mempertanyakan apabila Polda Sumut tidak bersedia melakukan ekshumasi untuk kepentingan autopsi ulang.
“Pertanyaannya, kenapa? Kita sebagai tim kuasa memiliki alasan, selain tubuh dari jasad Winda itu sendiri. Namun prosedur sudah banyak penyelidikan yang terjadi, jadi itu poin penting,” ucapnya.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum memaparkan sejumlah hal yang dinilai janggal pada kondisi fisik jenazah Winda Lorenza, di luar persoalan penembakan.

“Ketika ditembakkan atau menembakkan dari sebelah kiri, apa kaitannya kepala bagian depan itu bonyok, pertanyaannya kenapa kening Winda itu bonyok di sebelah kiri. Sementara peluru itu masuk dari samping, jadi kenapa hal itu bisa terjadi, ini yang perlu diterangkan lebih dulu,” katanya.
Senada, kuasa hukum keluarga Winda lainnya, Ricardo Siringo-ringo, turut mempertanyakan penerapan pasal dan sanksi terhadap Imansyah Harefa.
Ia merujuk Pasal 474 ayat (3) yang menurutnya mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman pidana lima tahun.
“Dari pasal itu berbunyi, kelalaian yang menimbulkan menyebabkan matinya seseorang dapat menyebabkan pidana 5 tahun. Makanya kami tidak paham apa dasarnya Patsus (penempatan khusus) 30 hari kepada terduga, dan kenapa pasal yang seharusnya ada itu tidak diterapkan,” tuturnya. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER

























































