Enam Bangunan Milik KAI Sumut Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Kantor Divre I Sumut yang ditetapkan sebagai cagar budaya. (foto: berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) memiliki sejumlah bangunan berusia 100 tahun lebih yang telah ditetapkan cagar budaya.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga sejarah perkeretaapian di Sumut dan mempertahankan fungsinya sebagai layanan publik.
"Enam bangunan yang jadi cagar budaya merupakan satu gedung di wilayah Kota Binjai dan lima gedung di wilayah Kota Medan," ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Dijelaskan Anwar, penetapan tersebut dilakukan melalui surat keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata maupun surat keputusan dari Walikota Medan untuk beberapa bangun di Medan.
Adapun bangunan KAI yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Binjai yaitu Stasiun Binjai yang telah dinilai memiliki sejarah, edukasi, kelangkaan dan keaslian maupun secara ilmiah.
"Sedangkan lima bangunan KAI yang di tetapkan sebagai cagar budaya di Kota Medan yaitu Kantor Divre I Sumut maupun sejumlah stasiun mulai dari Stasiun Medan, Labuhan, Belawan, Pulubrayan," ucapnya.
Menurutnya, menjaga maupun melestarikan bangunan bersejarah tersebut sangat penting, terlebih sejak jaman perkeretaapian yang berkembang mulai tahun 1880 dibawah Deli Spoorweg Maatschappij (DSM).
Dirinya menegaskan jika KAI Sumut akan terus merawat maupun memperhatikan setiap nilai sejarah dan budaya yang telah melekat di sejumlah bangunan yang dimiliki KAI Sumut.
PREVIOUS ARTICLE
PKH Medan Makmur Tahap I Disalurkan, 10.000 Lansia dan Disabilitas Terima Rp800 Ribu








































