Anggota DPRD Sumut, Ahmad Hadian Bantah Penyelewengan Wasbang

Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Hadian. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Hadian, membantah tuduhan yang dilayangkan oleh KAMMI wilayah terkait dugaan penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan (wasbang).
Pasalnya, laporan tersebut kabarnya telah disampaikan oleh KAMMI Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Laporan itu menuding Ahmad Hadian menyalahgunakan wewenang dengan mengadakan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan di Kota Medan, padahal daerah pemilihannya (Dapil) mencakup wilayah Asahan, Batu Bara, dan Tanjungbalai.
Ia pun menepis tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar. Ia menyoroti adanya kesalahpahaman mengenai aturan yang mengatur kegiatan anggota DPRD Sumatera Utara khususnya terkait perbedaan antara kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan dan kegiatan masa reses.
"Kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan atau sosper boleh dilaksanakan di mana saja di wilayah Sumatera Utara. Yang dilarang dilakukan di luar daerah pemilihan adalah kegiatan reses," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan penyelenggaraan acara di Kota Medan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut didasarkan pada tata tertib DPRD Sumatera Utara.
Untuk itu, dia menegaskan kesiapannya untuk menunjukkan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia mendesak pihak-pihak yang melontarkan tuduhan untuk terlebih dahulu memahami aturan yang berlaku sebelum menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran.
"Jadi, saya tidak melanggar aturan apa pun. Jika diperlukan, saya siap menunjukkan peraturan yang menjadi dasar hukum kegiatan tersebut," katanya.
Selain tuduhan penyalahgunaan wewenang, Ahmad Hadian juga membantah adanya dugaan korupsi terkait program sosialisasi wawasan kebangsaan yang dikaitkan dengan dirinya.
"Apa dasar tuduhan korupsi tersebut? Dari mana datanya? Jangan asal melontarkan tuduhan berdasarkan asumsi yang keliru," tegasnya.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa ia menghormati proses hukum seandainya ada pihak yang melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum. Namun, ia berharap laporan semacam itu didasarkan pada fakta dan pemahaman yang tepat mengenai peraturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang melontarkan tuduhan sebaiknya memverifikasi terlebih dahulu dasar hukum serta data yang digunakan sebelum menyimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana.
Kendati demikian, ia menyatakan bahwa ia tidak keberatan jika masyarakat atau organisasi ingin mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum. Menurut pandangannya, setiap orang berhak melaporkan dugaan pelanggaran, asalkan mereka memiliki dasar dan bukti yang kuat.
Namun, ia mengimbau agar laporan semacam itu tidak didasarkan pada informasi yang keliru atau kesalahpahaman mengenai peraturan yang mengatur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Jadi, tuduhan-tuduhan itu tidak berdasar. Mereka tidak memahami peraturan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan itu berbeda dengan kegiatan masa reses," katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan kegiatan yang dilaksanakan bukanlah kegiatan reses, oleh karena itu, ketentuan mengenai batasan daerah pemilihan (dapil) tidak dapat diterapkan dengan cara yang sama seperti pada kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Enam Bangunan Milik KAI Sumut Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya








































