Tuesday, September 22, 2026
home_banner_first
MEDAN

KAMMI Tolak Hasil Pemilihan KPID Sumut, Desak Komisi A Buka Proses

Mistar.idSenin, 21 September 2026 pukul 15.43 WIB
kammi_tolak_hasil_pemilihan_kpid_sumut_desak_komisi_a_buka_proses

Suasana aksi unjuk rasa PW KAMMI Sumut di depan Gedung DPRD Sumatera Utara. (foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa menolak hasil pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang sebelumnya dipilih dan ditetapkan Komisi A DPRD Sumut.

Pantauan Mistar, Senin (21/9/2026) siang, puluhan massa aksi mendesak agar proses pemilihan KPID Sumut dibuka secara transparan. Mereka juga meminta dugaan persoalan independensi dan konflik kepentingan dalam proses tersebut diperiksa serta ditindaklanjuti melalui peninjauan kembali hasil pemilihan.

Keberatan tersebut merujuk pada hasil pemilihan calon anggota KPID Sumut periode 2026-2029 oleh Komisi A DPRD Sumut yang, menurut KAMMI, menimbulkan pertanyaan terkait transparansi, keterbukaan, independensi, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta legitimasi prosedural.

“PW KAMMI Sumatera Utara memandang bahwa proses seleksi dan pemilihan KPID harus dilaksanakan secara transparan, dapat diawasi masyarakat, serta terbebas dari konflik kepentingan dan intervensi politik,” ujar salah seorang massa aksi di atas mobil komando di Jalan Imam Bonjol, depan Gedung DPRD Sumut.

KAMMI Sumut merujuk pada Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur bahwa anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

“Jangan biarkan KPID menjadi produk transaksi politik. PW KAMMI Sumut menolak apabila proses pemilihan KPID Sumut berubah menjadi arena pembagian kepentingan politik. KPID merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan penyiaran. Karena itu, orang yang mendudukinya harus memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” kata Ketua KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe.

Ia menegaskan, salah satu peserta yang lulus diduga terafiliasi dengan kader partai politik. KAMMI menekankan, apabila benar terdapat hubungan atau afiliasi politik antara Muhammad Yusron dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihannya, kondisi tersebut harus dibuka dan diperiksa secara objektif.

Di sisi lain, KAMMI Sumut menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan ditujukan untuk mendiskreditkan individu tertentu. Kritik dan keberatan diarahkan untuk memastikan proses pengisian lembaga publik berlangsung terbuka, objektif, independen, sesuai hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Semoga pejabat yang melakukan kesewenang-wenangan segera bertaubat,” tegasnya.

Adapun tuntutan KAMMI Sumut kepada Ketua dan seluruh anggota Komisi A DPRD Sumut sebagai berikut:

  1. Membuka secara transparan seluruh proses pemilihan calon anggota KPID Sumatera Utara periode 2026-2029.
  2. Menjelaskan dasar hukum, agenda, mekanisme, dan keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.
  3. Memastikan seluruh proses sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan tata tertib DPRD.
  4. Membuka informasi mengenai pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan kepada publik sesuai prinsip keterbukaan.
  5. Menjelaskan secara resmi persoalan walk out dua fraksi pada 15 September 2026 dan dampaknya terhadap proses pemilihan.
  6. Melakukan verifikasi terbuka terhadap persyaratan nonpartisan dan kompetensi seluruh calon, khususnya terhadap Muhammad Yusron.
  7. Menyampaikan hasil verifikasi atas dugaan afiliasi politik dan kompetensi calon berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
  8. Memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam proses seleksi dan pemilihan.
  9. Menindaklanjuti secara resmi seluruh aduan dan keberatan masyarakat yang telah disampaikan.
  10. Meninjau kembali proses apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Tidak memaksakan penetapan calon sebelum seluruh keberatan dan persoalan prosedural yang material memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini disampaikan ke meja redaksi, tidak terlihat adanya perwakilan anggota DPRD Sumut yang menemui massa aksi. Para anggota dewan saat ini dijadwalkan melaksanakan reses di masing-masing daerah pemilihannya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN