Thursday, September 24, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Perintah Prabowo: KSP Kawal Implementasi Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026

Mistar.idKamis, 24 September 2026 pukul 10.34 WIB
perintah_prabowo_ksp_kawal_implementasi_wajib_halal_berlaku_18_oktober_2026_

Perintah Prabowo: KSP Kawal Implementasi Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (24/9/2026) - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan lancar.

KSP akan mengawal penyelesaian hal-hal yang masih diperlukan agar kebijakan tersebut melindungi masyarakat, memberi kepastian bagi pelaku usaha, serta menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok.

"Saya akan pastikan di lapangan, Babe (Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan), akan kita dukung. KSP akan membantu menuntaskan sehingga program ini berjalan baik," ujar Dudung dalam keterangan resmi, Kamis (24/9/2026).

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal bersama kementerian dan lembaga terkait.

Arahan Presiden Prabowo

Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dan dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahudin Al Aiyub, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, dan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus.

Menurut Dudung, implementasi jaminan produk halal merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ini perintah Bapak Presiden. Kita harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha sehingga berjalan lancar," katanya.

KSP mendorong setiap persoalan terbuka segera memiliki penanggung jawab dan batas waktu penyelesaian. Kesiapan di lapangan juga harus diuji melalui simulasi nasional sebelum implementasi, termasuk sistem, petugas, pertukaran data, dan mekanisme penanganan gangguan.Selain kesiapan teknis, Dudung menekankan pentingnya satu mekanisme komunikasi publik agar masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, importir, eksportir, dan mitra luar negeri memperoleh informasi dan pedoman yang sama.

"Ketidakpastian informasi dapat menimbulkan biaya dan gangguan rantai pasok, bahkan ketika sistem regulasi sebenarnya telah tersedia," ujarnya.

Ia berharap pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober menjadi momentum penguatan sistem jaminan produk halal Indonesia.KSP akan terus mengawal kesiapan implementasi di lapangan agar kebijakan efektif dan memberi kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha. (Antara/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN