Wednesday, May 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Label Halal Tanpa Sertifikat Resmi Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Ahli

journalist-avatar-top
Senin, 26 Mei 2025 21.05
label_halal_tanpa_sertifikat_resmi_bisa_dipidana_ini_penjelasan_ahli

Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, Farid Wajdi mengatakan pencantuman label halal tanpa sertifikasi resmi dari otoritas berwenang adalah tindakan yang melanggar hukum (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menegaskan bahwa pencantuman label halal tanpa sertifikasi resmi dari otoritas berwenang merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Pernyataan ini merespons dugaan pelanggaran yang terjadi di rumah makan Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah, yang dituding menggunakan minyak babi dalam proses memasak meskipun mencantumkan label halal pada produknya.

"Ini dikategorikan sebagai penyesatan informasi dan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana,” katanya, Senin (26/5/2025).

Farid menjelaskan, sanksi administratif meliputi teguran tertulis, denda administratif, penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Apabila terdapat unsur penipuan atau pemalsuan, pelaku bisa dijerat sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"Dapat juga dikenakan sanksi melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, jika terbukti sengaja untuk memperoleh keuntungan melalui manipulasi terkait status halal,” ucapnya.

Farid mengingatkan bahwa praktik labelisasi halal palsu yang dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam waktu lama dapat memperberat hukuman pelaku. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang tidak bisa diabaikan dalam proses hukum.

Meski demikian, Farid mengakui bahwa tidak semua produk makanan atau minuman wajib memiliki sertifikat halal. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU JPH, produk yang dengan jelas berasal dari bahan haram tidak diwajibkan untuk bersertifikasi halal.

Namun, pelaku usaha tetap wajib mencantumkan informasi yang jelas dan jujur mengenai status kehalalan produk mereka di tempat usaha, untuk melindungi konsumen khususnya umat Islam. (amita/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN