Sidang Tuntutan Mantan Rektor UINSU Ditunda Lagi, Hakim Ultimatum Jaksa

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Saidurrahman (kiri), Sangkot Azhar Rambe (tengah), dan Moncot Harahap (kanan) yang akhirnya ditunda. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, dan dua koleganya terkait kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020 ditunda lagi.
Kedua kolega Saidurrahman tersebut adalah Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UINSU, Sangkot Azhar Rambe, dan mantan Bendahara Pengeluaran UINSU, Moncot Harahap.
Tuntutan hukuman seharusnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Senin (26/5/2025) sore.
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim pun sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Setelah dibuka, hakim langsung mempertanyakan kepada JPU terkait bagaimana tuntutannya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Mantan Rektor UINSU Ditunda
"Sebagaimana penundaan yang lalu, sudah yang kedua kali ini tuntutan. Saudara (JPU) bagaimana?" tanya As'ad.
Mendengar pertanyaan tersebut, JPU Desi Situmorang mengatakan bahwa pihaknya masih belum menyelesaikan surat tuntutan. Sehingga, dialog antara majelis hakim dengan JPU pun berlangsung alot.
"Sebelumnya majelis hakim kami mohon maaf surat tuntutannya belum siap. Tinggal amarnya saja yang belum," ujarnya.
Hakim sempat meminta JPU untuk menyelesaikan tuntutan hingga pukul 19.00 WIB. Namun, jaksa mengaku tidak mampu.
"Jadi, besok?" tanya As'ad. Pertanyaan ini dijawab JPU dengan memohon waktu dan berjanji akan membacakan tuntutan pada Rabu (28/5/2025).
"Kami mohon hari Rabu bisa? Kami mohon," ucap Desi.
Permohonan itu tak serta-merta langsung dikabulkan. Hakim tetap keukeuh meminta jaksa untuk membacakan tuntutan pada esok hari, Selasa (27/5/2025), mengingat masa penahanan para terdakwa sudah mepet. Namun, JPU mengaku juga belum siap.
"Jadi kami waktunya nanti bagaimana ini? Pembelaan lagi, replik dupliknya lagi kalau minta bebas. Kan cuma amarnya, kenapa lama? Rencana tuntutan (rentut) Kejaksaan Agung (Kejagung) atau enggak ini?" tanya As'ad.
Desi pun mengatakan bahwa rentut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar ini bukan dari Kejagung.
Hal ini membuat hakim bertanya-tanya mengapa surat tuntutan tak kunjung selesai. Hingga tercetuslah pertanyaan terkait apa yang ditunggu, sehingga lama selesai tuntutannya.
"Terus kenapa enggak siap? Enggak siap atau gimana? Ada yang ditunggu?" tanya As'ad lagi.
Pertanyaan itu pun dijawab JPU dengan tegas bahwa pihaknya tidak ada hal yang ditunggu. "Tidak, tidak ada yang ditunggu," kata Desi.
Jawaban tersebut kembali menimbulkan pertanyaan hakim. Hakim terus mencecar jaksa terkait mengapa surat tuntutan tidak selesai-selesai.
"Karena amarnya belum. Kemudian ada yang masih dihitung kerugian keuangan negaranya," kata Jaksa Desi.
Mengetahui alasan itu, hakim pun langsung mengultimatum jaksa untuk membacakan tuntutan pada Rabu (28/5/2025). Hakim juga marah dan mengatakan jaksa terkadang tidak sesuai antara perkataan dengan perbuatan.
"Ini kita harus putus nanti tanggal 13 Juni, tolong dicatat. Kadang kalian enggak konsekuen penuntut umum. Nanti disalahi hakim. Tuntutan tanggal 28 (Mei), itu harus siap. Pleidoi tanggal 2 (Juni) siapkan dari sekarang," tutur As'ad.
Setelah itu, As'ad pun menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Rabu (28/5/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Jadi kita tunda tanggal 28 Mei 2025 jam 10.00 WIB. Tanggal 2 Juni pembelaan, kalau ada replik duplik tanggal 3 dan 4, tanggal 13 putus," ucapnya seraya mengetuk palu sidang.
Diketahui, ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah pada Kamis (22/5/2025) lalu persidangan sempat ditunda karena hakim sakit.
Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)