Thursday, February 6, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Mantan Rektor UINSU Bersama 2 Koleganya Didakwa Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 6, 2025 17:04
143
mantan_rektor_uinsu_bersama_2_koleganya_didakwa_korupsi_dana_blu_rp17_miliar

Mantan Rektor UINSU, Saidurrahman (kanan), Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kapusbangnis UINSU (tengah), dan Moncot Harahap (kiri) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. (f: deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Saidurrahman yang merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/25).

Saidurrahman diadili bersama 2 koleganya yang juga mantan pejabat UINSU, yaitu Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

Ketiganya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar).

"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU Anggia di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Jaksa juga mendakwa ketiga mantan pejabat UINSU itu melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa mengaku sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga, Kamis (13/2/25), untuk agenda pemeriksaan saksi. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar