Thursday, February 6, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

JPU Kejari Medan Tak Berdaya, Lima Terdakwa Kasus Pencurian Divonis Bebas

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 6, 2025 19:16
64
jpu_kejari_medan_tak_berdaya_lima_terdakwa_kasus_pencurian_divonis_bebas

Para terdakwa kasus pencurian saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f: deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tak berdaya. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas lima terdakwa kasus pencurian.

Adapun kelima terdakwa itu yakni Dedi Saputa (43) warga Medan Tembung, Andrian Gandi (39) warga Medan Denai, Dedi Ramianto (47) warga Medan Area, Dana Pratama (41) warga Medan Area, dan Toto Rusman Hadi (42) warga Medan Kota.

Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo meyakini perbuatan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua JPU, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP serta Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Membebaskan para terdakwa tersebut dari dakwaan alternatif pertama dan kedua JPU," sebut Joko di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Kamis (6/2/25).

Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dan memerintahkan supaya segera membebaskan para terdakwa dari dalam tahanan.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu untuk berpikir-pikir selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU terkait apakah mengajukan upaya hukum berikutnya atau tidak.

Putusan hakim berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Evi Yanti Panggabean yang sebelumnya menuntut para terdakwa supaya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini terjadi pada Kamis (17/10/24) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu para terdakwa melakukan pembongkaran tiang internet atau tiang penyangga kabel optik yang terletak di Jalan Sutomo Simpang Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Renggas I, Kecamatan Medan Kota.

Para terdakwa membongkar tiang internet itu dengan cara terlebih dahulu mengambil kuping penjepit kabel yang terbuat dari bahan seng, serta besi segi empat tempat gulungan kabel dan besi gantungan kabel agar tiang besi tersebut dapat diambil dan dipindahkan dari tempat tiang itu berdiri.

Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Dedi Ramianto kemudian menggali tempat tertancapnya tiang internet dengan menggunakan martil. Selanjutnya, para terdakwa memindahkan tiang internet tersebut ke samping ruko yang ada di Jalan Sutomo Simpang Jalan Gandhi.

Namun, perbuatan para terdakwa dilihat oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan yang saat itu sedang melakukan patroli. Kemudian petugas menangkap para terdakwa dan membawanya ke kantor polisi.

Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku kepada petugas telah melakukan pembongkaran dan mengambil tiang internet serta memindahkannya ke samping optik ke samping ruko yang ada di jalan tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pihak PT Mora Telematika Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar