Thursday, February 6, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Hakim Tunda Sidang Putusan 2 Napi Pengendali 4,8 Kg Ganja dari Lapas Tangerang

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 6, 2025 20:41
29
hakim_tunda_sidang_putusan_2_napi_pengendali_48_kg_ganja_dari_lapas_tangerang

Sidang pembacaan putusan terhadap 2 napi kasus narkoba jenis ganja seberat 4,8 kg yang akhirnya ditunda. (f: deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap 2 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kasus narkoba jenis ganja seberat 4.810 gram atau 4,8 kg, Kamis (6/2/25).

Kedua napi tersebut diantaranya adalah Angga Tarmana (35) dan Maruli Hotma Tambunan (25). Keduanya merupakan warga Jalan Bajak 2 Gang Belimbing No 10, Kecamatan Medan Amplas, dan warga Jalan AR Hakim Gang Pendidikan No 11, Kecamatan Medan Area.

Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Br Tarigan sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Medan. Setelah dibuka, hakim menyampaikan bahwa sebenarnya salinan putusan sudah selesai.

Namun, hakim belum dapat membacakan putusan tersebut, dikarenakan berita acara persidangan masih tahap pengoreksian. "Ini putusan sudah dikerjakan, tapi berita acara persidangannya masih dikoreksi. Jadi putusannya kita tunda 1 kali, ya. Sidang ditunda ke hari Rabu (20/2/25)," ucapnya seraya menutup persidangan.

Sebelumnya, dalam kasus ini kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan dijelaskan kasus ini bermula pada Senin (19/2/24) sekitar pukul 14.00 WIB lalu. Saat itu petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berjumlah 3 orang menangkap seorang laki-laki bernama Nurdiansyah (berkas terpisah) di Jalan Bajak 3, Kecamatan Medan Amplas.

Waktu itu, Nurdiansyah ditangkap karena menyediakan ganja pesanan dari para terdakwa dan yang mengirim ganja ke luar negeri melalui jasa pengiriman barang sesuai dengan perintah serta petunjuk para terdakwa.

Kemudian, petugas BNNP menyita 3 paket ganja masing-masing yang sudah sempat diantar Nurdiansyah ke kantor jasa pengiriman barang untuk dikirimkan. Selanjutnya, para petugas memeriksa indekos yang ditempati saksi Nurdiansyah di Jalan Sempurna Medan.

Namun, kunci indekos tersebut dipegang oleh Muhammad Fahrul (berkas terpisah) dan petugas pun meminta Nurdiansyah menyuruh Fahrul supaya mengantarkan kunci indekosnya.

Singkat cerita, Fahrul datang mengantarkan kunci indekos. Sebelum indekos tersebut dibuka, petugas memeriksa badan Fahrul dan ditemukan 1 buah kotak rokok berisi ganja seberat 10 gram dari kantong celana sebelah kirinya.

Fahrul pun mengakui bahwa ganja tersebut dia ambil dari dalam indekos untuk dipergunakannya. Kemudian indekos tersebut pun dibuka dan para petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

Saat digeledah, petugas menemukan beberada ikatan ganja, biji ganja, dan batang ganja. Ketika diinterogasi, Nurdiansyah mengaku bahwa ganja tersebut milik para terdakwa yang sengaja dirinya simpan.

Atas perbuatan itu, Nurdiansyah mengaku diupah oleh para terdakwa sebesar Rp250 ribu per ons. Barang bukti (barbuk) ganja seberat 4,8 kg tersebut hendak dikirimkan Nurdiansyah lewat jasa pengiriman barang ke luar provinsi berdasarkan perintah para terdakwa.

Setelah itu, Nurdiansyah bersama Fahrul dan barbuk dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar