Thursday, February 6, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Sidang Tuntutan Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Kasus Korupsi APD Covid-19 Kembali Ditunda

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 6, 2025 21:17
42
sidang_tuntutan_mantan_sekdis_kesehatan_sumut_kasus_korupsi_apd_covid19_kembali_ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Aris Yudhariansyah (kiri) dan Ferdinand Hamzah Siregar (kanan) yang akhirnya ditunda. (f: deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut tahun 2020 kembali ditunda.

Tak hanya Aris, sidang tuntutan hukuman terhadap Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga terdakwa dalam kasus korupsi ini pun ditunda, Kamis (6/2/25).

Ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah pada pekan lalu tepatnya, Kamis (30/1/25), persidangan sempat ditunda karena surat tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut belum selesai.

Erick Sarumaha selaku JPU mengatakan bahwa sidang pembacaan tuntutan kali ini ditunda dikarenakan surat tuntutan masih belum rampung. Sehingga, persidangan kembali diagendakan pada pekan depan tepatnya, Kamis (13/2/25).

"Tunda lagi, (karena) masih belum siap tuntutannya," katanya saat ditemui Mistar di Ruang Tunggu Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, sebelumnya para terdawa didakwa oleh JPU melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Alwi Mujahit Hasibuan selaku mantan Kadinkes Sumut dan Robby Messa Nura sebagai rekanan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut terjadi di Dinkes Sumut dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2020.

Kerugian keuangan negara yang timbul tersebut merupakan berdasarkan laporan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu No. 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.

Anggaran yang digunakan dalam pengadaan APD Covid-19 tersebut bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut tahun 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar).

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan diduga tak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan.

Selain itu juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun barang-barang yang diadakan dalam pengadaan tersebut diantaranya berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, hingga masker N95.

Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar