Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan polisi Achiruddin Hasibuan dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dekat kediamannya, Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Mantan Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu divonis 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim MA dalam putusan kasasinya.
Hakim menyatakan Achiruddin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Adapun dakwaan alternatif kesatu tersebut, yaitu Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:Â Achiruddin Hasibuan Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara Berdasarkan Putusan Kasasi
Diketahui, sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, Achiruddin divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengatakan, pihaknya telah mengeksekusi Achiruddin. Dikatakannya, kini Achiruddin mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
“Sudah kita eksekusi semalam sore,” kata Dapot Dariarma saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Jumat (8/11/24). (deddy/hm20)