20.1 C
New York
Thursday, November 7, 2024

Kendalikan Kejahatan dari Lapas, 64 Napi dari Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 64 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut) dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan para napi tersebut untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan. Selain itu, juga untuk terbebas dari kejahatan penipuan yang dilakukan secara online (daring).

Hal itu diutarakan Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (7/11/24).

Baca juga:3 Napi Bandar Narkoba di Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

“Sebanyak 64 napi yang terindikasi sebagai pelaku utama peredaran narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ini bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memastikan Lapas dan Rutan bebas dari peredaran narkoba serta penipuan online,” jelasnya.

Kata dia, berdasarkan hasil asesmen dan penindakan yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan ini diduga kuat masih terlibat dalam tindak pidana narkoba serta kejahatan lainnya meskipun berada di dalam penjara.

“Pemindahan ini juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan napi yang masih mengendalikan aktivitas kriminal, seperti love scamming dari dalam penjara,” ungkap Deddy.

Baca juga:90 Napi Dipindahkan ke Nusakambangan, Reynhard Silitonga: Bentuk Keseriusan Berantas Narkoba di Indonesia

Kini, lanjut Deddy, para napi yang dipindahkan tersebut dipenjarakan di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, yang memiliki sistem pengamanan Super Maximum Security.

“Selain memutus jaringan peredaran narkoba dan penipuan yang terus berlangsung dari dalam penjara, langkah ini juga diharapkan akan memberi efek jera. Kemudian, langkah ini juga diambil untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowded) di Lapas dan Rutan di Sumut,” terangnya.

Saat ini, dipaparkannya, penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 32.177 napi. Jumlah ini, kata Deddy, jauh melampaui kapasitas idealnya yang hanya 14.811 napi.

“Dengan kata lain, kapasitas Lapas dan Rutan di Sumut saat ini telah mencapai 217% dari jumlah seharusnya. Kemenimipas berencana akan melanjutkan pemindahan napi dengan risiko tinggi secara bertahap ke Lapas-Lapas yang ada di wilayah Nusakambangan,” tandasnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles