Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
NASIONAL

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN

journalist-avatar-top
Jumat, 11 April 2025 23.43
kpk_tahan_dua_tersangka_korupsi_jual_beli_gas_pgn

KPK. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Selain itu, KPK menyita uang sebesar USD 1 juta (sekitar Rp16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi yang terkait kasus ini.

“Penyidik telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar USD 1 juta. Penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi tertutup terkait perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025), dilansir dari detik.com.

Dua tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN tahun 2016–2019.

Asep menjelaskan kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN untuk tahun 2017 yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada Agustus 2017, Danny memerintahkan jajarannya untuk membahas kerja sama dengan PT IAE, yang mengklaim memiliki alokasi gas dari Husky CNOOC Madura Ltd. (HCML).

Kemudian, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar USD 15 juta kepada PT IAE.

Dana tersebut malah digunakan oleh pihak IAE untuk melunasi utang-utang lain yang tak berkaitan dengan kerja sama jual beli gas.

Padahal, Iswan mengetahui bahwa pasokan gas dari HCML sebenarnya tidak mencukupi untuk memenuhi kontrak dengan PGN.

Meski demikian, ia tetap menyetujui kerja sama tersebut, lengkap dengan skema pembayaran di muka.

KPK menyatakan tindakan ini telah melanggar berbagai ketentuan di sektor energi dan BUMN. Negara pun dirugikan hingga USD 15 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detik/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES