Pemerhati Soroti Program Sekolah Penggerak yang Menuai Ketidakadilan


Pemerhati pendidikan, Doni Koesoema A. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerhati pendidikan, Doni Koesoema A mengatakan bahwa penghentian program sekolah penggerak perlu dilihat dari sisi pemerataan dan efisiensi anggaran dalam dunia pendidikan.
“Program ini menuai ketidakadilan dalam pendidikan. Terlalu banyak biaya diberikan pada satu sekolah sedangkan sekolah lain dibiarkan tidak berkembang,” katanya saat dihubungi melalui seluler, Jumat (11/4/2025).
Ia menilai, seleksi sekolah penggerak yang terlalu bergantung pada sosok kepala sekolah menyebabkan transformasi pendidikan tidak berkelanjutan.
“Padahal transformasi pendidikan harus didukung semua kalangan. Karena itu, guru penggerak pun dibubarkan karena tidak efektif dan malah makin jauh dari motto sekarang yaitu pendidikan bermutu untuk semua,” tuturnya.
Dosen Universitas Multimedia Nusantara itu juga menyoroti besarnya anggaran yang digunakan oleh program ini namun penerima manfaatnya sedikit.
“Dengan dibubarkan akan terjadi realokasi anggaran sehingga pendidikan bermutu untuk semua akan dapat terwujud,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pergantian menteri tentu akan diikuti dengan perubahan kebijakan. Namun, menurutnya, kebijakan yang substansinya baik akan dipertahankan.
Sedangkan yang kurang, memang wajib dievaluasi. Selain itu, melanjutkan kebijakan yang keliru sejak awal justru malah akan merugikan pendidikan di Indonesia.
“Harapan saya agar menteri yang baru membuat kebijakan dan program pendidikan yang berdampak bagi semua, bukan hanya sebagian kecil kelompok saja,” tutur dosen lulusan Boston College tahun 2008 itu.
Meski program dibubarkan, Doni menegaskan bahwa ilmu dan pelatihan yang sudah diberikan tidak akan sia-sia. Menurutnya, para guru dan sekolah penggerak seharusnya tetap menerapkan ilmu yang sudah dipelajari.
“Ya, itu sikap yang benar. Karena yang dilatihkan selama ini adalah hal-hal yang memang diperlukan dalam pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa guru dan sekolah penggerak harus tetap siap belajar dan tidak takut menghadapi perubahan.
“Mereka itu sudah diseleksi, sehingga harusnya dibubarkan pun tidak akan mengurangi kinerja mereka,” katanya.
Sebelumnya, penghentian Program ini tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. (susan/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Sempat Viral, Dokter dan Istri Akhirnya Ditangkap Polisi