Sempat Viral, Dokter dan Istri Akhirnya Ditangkap Polisi


Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkap perkara penangkapan dokter dan istrinya (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang dokter berinisial AMS, 41 tahun beserta istrinya, SSJH, 35 tahun, atas dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, 24 tahun di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan sejak awal aparat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dan akhirnya tersangka.
"Penangkapan dilakukan pada tanggal 8 April 2025 dan langsung ditahan setelah adanya cukup bukti," ujar Nicolas pada Jumat (11/4/2025).
Kasus ini mulai mencuat usai berita viral di media sosial pada Jumat (21/3/2025) lalu, ketika salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI memviralkan video yang menunjukkan kondisi korban, yang mengalami kekerasan fisik di lingkungan kerjanya. Berdasarkan Laporan Polisi yang masuk pada tanggal 21 Maret 2025, korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan oleh majikannya.
Menurut Kapolres, korban yang bekerja sebagai tukang masak, pembersih rumah, dan pengasuh tiga anak sejak November 2024, mendapatkan perlakuan semena-mena dari tersangka.
"Majikan merasa pekerjaan korban tidak memenuhi harapannya, mulai dari cara menyapu, mengepel, mencuci, hingga mengasuh anak. Hal itulah yang akhirnya memicu tindakan kekerasan," jelasnya.
Polisi mengungkapkan bahwa metode penganiayaan yang dilakukan tersangka cukup brutal. Korban dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan lantai, bahkan dipotong rambut secara acak. Tak hanya itu, korban juga diseret, dijewer, dan disiram air panas yang mengakibatkan luka-luka di seluruh tubuhnya.
Dalam rangka menguatkan proses penyidikan, pihak Polres sudah mengamankan berbagai barang bukti seperti hasil pemeriksaan kedokteran (Visum ET Repertum/VER), pakaian milik korban, rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan psikologi dan psikiater korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perbuatan tersangka sudah melanggar ketentuan hukum, yaitu Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka dapat mencapai penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta. (antr/hm17)