Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
SIMALUNGUN

Pemkab dan DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi di Simalungun

journalist-avatar-top
Jumat, 11 April 2025 21.41
pemkab_dan_dprd_setujui_perubahan_perda_pajak_dan_retribusi_di_simalungun

Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sugiarto. (f:dok/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Simalungun. Hasil evaluasi meminta DPRD Simalungun menyempurnakan sejumlah pasal.

Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, menyebut Perda tersebut sebelumnya telah disahkan bersama Pemkab dan diajukan ke kementerian untuk evaluasi.

"Dari hasil evaluasi Kemendagri yang turun tanggal 19 Februari 2025 ada beberapa hal yang harus disesuaikan, sehingga pembahasan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah dilakukan," ujar Sugiarto, Jumat (11/4/2025).

Beberapa hal yang disempurnakan, diantaranya Pasal 64 dan Pasal 72 yang kalimatnya disempurnakan, kemudian Pasal 106 juga dilakukan penyempurnaan pada kalimatnya.

"Pasal 64 disempurnakan dan mengenai angka persentase tidak ada penyesuaian," katanya.

Kemudian di Pasal 72, dan ditambahi seperti tarif Opsen BBNKB ditetapkan 66 persen. Setelah ada penyempurnaan dan dimuat tarif Opsen ditetapkan 66 persen dihitung dari besaran pajak terhutang.

"Baru ada satu lampiran, lampiran di Pasal 106. Itu juga penyempurnaan pada ayat 9 yang berbunyi, struktur dan besaran tarif retribusi pemanfaatan aset daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran 13 ditambahkan angka enam romawi," ucapnya.

Penyesuaian pasal yang terdapat di dalam Perda sesuai dengan evaluasi kementerian itu dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Simalungun. Bahkan, pembahasan ini masuk dalam agenda rapat penting dan telah diparipurnakan bersama eksekutif.

Diketahui, di dalam Perda induk tidak dimuat lampiran VI. Sehingga dimasukkan lampiran tersebut, di lampiran VI berisi tentang rincian objek retribusi pemanfaatan aset daerah.

"Jadi disitu ada rinciannya, pemakaian retribusi daerah ada 24 item aset daerah yang diatur retribusinya harus dibayar pemakai. Yang pada intinya, ayat 9 itu menambahkan rincian objek retribusi pemanfaatan aset daerah. Itulah yang disempurnakan di dalamnya," tuturnya.

Dengan selesainya pembahasan evaluasi dari kementerian, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif telah dilakukan. Kemudian, akan dievaluasi lagi oleh gubernur dan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Tujuan dari perubahan ini untuk keuntungan Kabupaten Simalungun dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucap lagi. (hamzah/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES